OTT beruntun buktikan revisi UU tidak lemahkan KPK

id OTT,KPK,OTT KPK,Operasi Tangkap Tangan,Komisi Pemberantasan Korupsi,Antirasuah,mensos

OTT beruntun buktikan revisi UU tidak lemahkan KPK

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan operasi tangkap tangan beruntun belakangan ini membuktikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuat lembaga antirasuah itu melemah.

"OTT terjadi beruntun belakangan ini membuktikan bahwa revisi UU KPK tidak membuat KPK lemah. Ini sekali lagi membuktikan mereka yang selalu berteriak-teriak di ruang publik bahwa dengan revisi UU KPK itu melumpuhkan atau membunuh KPK tidak benar," kata Arsul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu.

Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, banyaknya OTT atau tidaknya bukan dipengaruhi oleh Undang-Undang, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajaran-nya.

"Tidak ditentukan oleh revisi UU, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajaran-nya. Artinya apakah OTT akan jadi satu prioritas kebijakan atau tidak," tutur Arsul.

Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK menjaring sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat malam hingga Sabtu (5/12) dini hari.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan perkara ini diduga juga menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara karena menunjuk langsung para tersangka sebagai pelaksana proyek bansos tersebut.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap seorang Menteri lainnya pada Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.