Pakar hukum Internasional sebut pemerintahan sementara Benny Wenda tak ada dasarnya

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara

Pakar hukum Internasional sebut pemerintahan sementara Benny Wenda tak ada dasarnya

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (ANTARA/Puspa Perwitasari/wsJ)

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana UNRI: kebebasan individu harus dibatasi karena diatur hukum pidana

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sedangkan negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) itu, tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Menurut Hikmahanto, Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Ia menyebut, mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia pada Senin (1/12/2020) yang lalu.

Baca juga: Pakar: praperadilan Plt Bupati Bengkalis modus untuk lepas dari jerat hukum

Baca juga: Pakar Hukum Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Walikota Dumai


Pewarta: Abdu Faisal