Pakar Hukum Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Walikota Dumai

id KPK, Walikota Dumai, pakar hukum,Nurul huda

Pakar Hukum Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Walikota Dumai

M Nurul Huda (ANTARA/HO-)

Dumai (ANTARA) - Terkait dugaan kasus suap yang menetapkan Walikota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka sejak 4 Oktober 2019 lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pakar hukum PpdanaDrMuhammad Nurul Huda mendesak KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.

Menurutnya, KPK di bawah pimpinan sekarang diharap dapat serius dan betul betul bekerja keras dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi yang melibatkan beberapa kepala daerah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Walikota Dumai Zulkifli As.

"Walikota Dumai Zulkifli As telah lama menyandang status sebagai tersangka dugaan korupsi, ada baiknya diberi kepastian hukum dan untuk menjamin agar agenda anti korupsi di Riau tidak terganggu," kata NurulHuda kepada wartawan di Dumai, Kamis.

Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) ini menilai sebaiknya KPK mempercepat proses hukum terhadap Zulkifli Walikota Dumai yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi.

"Tidak baik dibiarkan berlarut-larut proses hukumnya, saya khawatir kepercayaan rakyat terhadap KPK akan menurun nantinya," sebutnya.

Dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Zulkifli As serta kepala daerah lain juga pejabat di kementerian sebagai tersangka, dan hingga kini masih bebas menghirup udara segar.

Perkara yang menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka KPK karena memberikan uang suap Rp550 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. Diduga suap tersebut diberikan agar Yaya cepat memuluskan anggaran DAK di Dumai.

Selain itu, Zulkifli menerima sejumlah uang Rp50 juta dan fasilitas hotel di Jakarta. Penerimaan gratifikasi itu sangat berlawanan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Baca juga: KPK sita dokumen usai geledah ruang Kadis di Dumai

Baca juga: Ini penampakan Wali Kota Dumai saat diperiksa KPK