Tunggakan pajak Riau-kepri Rp840 miliar

id tunggakan pajak, riau-kepri rp840 miliar

Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah tunggakan pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) pada 2012 mencapai Rp840 miliar.

"Jumlah tunggakan masih mencapai Rp840 miliar yang harus dicairkan," kata Kepala Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan Pajak Kanwil DJP Riau-Kepri, Budi Sutikno di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, upaya penyelesaian tunggakan pajak di dua daerah tersebut menunjukan peningkatan. Saldo akumulasi tunggakan pajak pada 2011 tercatat sekitar Rp1,7 triliun.

Selama 2011, Kanwil DJP Riau-Kepri telah mencairkan tunggakan dari wajib pajak (WP) sekitar Rp860 miliar. Jumlah itu melampaui target penyelesaian tunggakan pajak pada 2011 yang dipatok Rp622 miliar.

"Dilihat dari targetnya telah terjadi pencapaian pencairan tunggakan pajak hingga 138 persen," ujarnya.

Menurut dia, tunggakan yang tersisa sekitar Rp840 miliar merupakan gabungan dari tunggakan WP pribadi dan WP badan.

Ia mengatakan, pihaknya berupaya agar tunggakan pajak bisa terus dikurangi.

Peneriman pajak dari Riau sendiri pada 2011 mencapai Rp9,156 triliun. Jumlah itu hanya 88,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp10,347 triliun.

Meski begitu, penerimaan pajak Riau telah mengalami pertumbuhan positif 16,13 persen dibandingkan tahun 2010.

Untuk 2012, target penerimaan pajak di Riau mencapai Rp11,06 triliun atau naik 7 persen dari tahun sebelumnya. Rasio kepatuhan WP yang ditetapkan di Riau pada tahun ini mencapai 62,5 persen.