Irak hukum gantung 21 terpidana teroris dalam eksekusi massal terbaru

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, hukum gantung,teroris

Irak hukum gantung 21 terpidana teroris dalam eksekusi massal terbaru

Singapura menerapkan undang-undang sangat berat bagi pengedar narkotika salah satunya hukuman gantung (Foto : Net/Ilustrasi)

Baghdad (ANTARA) - Irak menggantung 21 terpidana teroris dan pembunuh pada Senin, menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri, yang terbaru dalam serangkaian eksekusi massal yang dilakukan sejak menaklukkan kelompok ISIS pada 2017.

Terpidana dari penjara Kota Nassiriya di Irak selatan merupakan orang-orang yang terlibat dalam dua serangan bunuh diri, yang menewaskan puluhan orang di Kota Tal Afar, katanya.

Baca juga: Seorang warga diamankan saat penyisiran terduga DPO di Palu

Tak disebutkan secara rinci mengenai identitas mereka yang dieksekusi ataupun kejahatan yang dilakukan olehnya.

Irak mengadili ratusan tersangka ekstremis dan melakukan sejumlah eksekusi massal sejak berhasil mengalahkan petempur ISIS dalam aksi militer yang didukung oleh AS selama 2014 - 2017.

Kelompok HAM menuding Irak dan pasukan kawasan lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan dan persidangan cacat yang cenderung pada vonis yang tidak adil.

Irak membantah tudingan tersebut, dengan mengklaim bahwa persidangan mereka adil.

Kelompok ISIS merebut sepertiga wilayah Irak pada 2014 dan sebagian besar berhasil ditaklukkan di wilayah tersebut maupun di negara tetangga Suriah tiga tahun kemudian.

Baca juga: Empat terduga teroris dari Lampung diringkus

Baca juga: Densus 88 geledah rumah salah seorang warga Kudus diduga terkait jaringan teroris


Sumber: Reuters

Penerjemah: Asri Mayang Sari