Pekan depan masuk Tol Pekanbaru-Dumai sudah berbayar, Ini tarifnya

id tol permai,tol pekanbaru, tol dumai,kecelakaan

Pekan depan masuk Tol Pekanbaru-Dumai sudah berbayar, Ini tarifnya

Gerbang Tol Pekanbaru-dumai di Pekanbaru.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Pekanbaru (ANTARA) - Jalan Tol Pekanbaru-Dumai akan menerapkan tarif berbayar mulai 2 November 2020 setelah Pemerintah Provinsi Riau, menerima salinan Surat Keputusan (SK), penetapan pengoperasian jalan tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Gubernur RiauSyamsuar, Selasa membenarkan SK1525/KPTS/M/2020tersebut diserahkan langsung oleh pihak pengelola Hutama Karya. SK itu tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Pekanbaru-Dumai.

“Tarif tol sudah disampaikan oleh pimpinan HK, dan disampaikan kepada masyarakat Riau. Mulai tanggal 2 November itu sudah diberlakukan dengan berbayar menggunakan kartu," kata Gubri.

Baca juga: Minibus tabrak Tronton di Tol Pekanbaru-Dumai, dua orang tewas

Baca juga: Viral, beredar video diduga pembegalan di Tol Pekanbaru Dumai


Pihaknya juga mendapatkan laporan sampai saat ini kendaraan yang lewat di tol Pekanbaru-Dumai sudah mencapai 445.000 kendaraan. Itu sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sehingga sudah dinilai tinggi penggunaannya.

Namun setelah diberlakukan bayar diperkirakan jumlah kendaraan menurun.

Untuk itu masih ada waktu bagi masyarakat Riau, dan pengguna jalan tol untuk memanfaatkannya hingga tanggal 1 November.

"Manfaatkanlah hingga tanggal 1 November jika ingin menikmati gratis tol Pekanbaru-Dumai. Sekarang memang sudah mencapai 445 ribu kendaraan yang lewat. Tapi mungkin itukan belum berbayar, kemungkinan kalau menurut analisa dari pimpinan HK katanya akan menurun," jelas Gubri.

Baca juga: Pengelola Tol Pekanbaru-Dumai sediakan pemeriksaan kesehatan gratis, berikut ini lokasinya

Dari SK yang dikeluarkan tarif tol Permai sudah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan, tarif dihitung sampai ke Kota Dumai dari pintu tol Pekanbaru-Dumai. Untuk golongan I diantaranya, Sedan, Jip Pickup atau truk kecil dan bus, seharga Rp118.500.

Kemudian, Golongan II truk dengan dua gander, seharga Rp178.000, golongan III truk dengan tiga gander, seharga Rp178.000, golongan IV, empat gander dan golongan V, seharga Rp237.000 dan truk dengan lima gander atau lebih seharga Rp237.000.

Panjang pintu tol sepanjang 131,5 KM, terdiri atas 6 (enam) seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru - Minas) sepanjang 10 KM , seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24 KM, seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 17 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 km.

Baca juga: Ada operasi mengantuk di Tol Permai, yang ngantuk diberi kopi