Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji menerangkan cuti yang dimaksud dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang beredar terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama pada Rabu (28/10) hingga Minggu (30/10).
"Dalam SKB tersebut, pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad saw.," kata Dwi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (27/10).
Baca juga: Riau aktifkan empat pos pemeriksaan perbatasan jelang cuti panjang
Pada tanggal 29 Oktober 2020 adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad saw.
Dwi menerangkan bahwa SKB resmi yang menjadi acuan cuti bersama dan libur nasional tahun 2020 adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020 yang bisa dilihat pada situs jdih.menpan.go.id.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Lebih lanjut, kata Dwi, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.
Dengan cuti bersama dan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad saw. berpotensi terjadi mobilisasi masyarakat ke lokasi wisata.
Namun, Presiden Joko Widodo mengimbau agar momen ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif COVID-19.
"Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus COVID-19," ujar Presiden Jokowi pada keterangan persnya.
Namun, untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak pada rentang waktu tersebut, diharapkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga menegaskan agar masyarakat menghindari kerumunan.
Baca juga: Istri Maju Pilkada, Kadis Sosial Dumai pilih tidak cuti
Baca juga: Begini persiapan hotel berbintang untuk Libur Bersama terhindar dari COVID-19
Pewarta: Abdu Faisal