Pekanbaru ubah strategi penanganan COVID-19 dari PSBM ke PHB

id wali kota pekanbaru,covid pekanbaru,perilaku hidup baru,berita riau antara,berita riau terbaru

Pekanbaru ubah strategi penanganan COVID-19 dari PSBM ke PHB

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. (ANTARA/HO-Humas Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merubah strategi penanganan COVID-19, dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) menjadi penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB), guna memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 di Ibukota Provinsi Riau itu.

"Penanganan penyebaran dan penanggulangan COVID-19 kini dilakukan lewat Perilaku Hidup Baru (PHB) yang menuntut peran aktif masyarakat patuhi protokol kesehatan," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.

Wali Kota mengatakan, perubahan strategi penanganan itu sesuai kesepakatan bersama rapat Forkopimda dengan tim Satgas penanganan COVID-19.

Dikatakan dia, penerapan PHB ini berdasarkan pada Perwako 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat, yang mana penekanan upaya pemutusan penularan COVID-19, mengandalkan kedisiplinan pada protokol kesehatan, berlaku pada semua kecamatan, tidak hanya empat pada saat PSBM.

"Yaitu warga diminta disiplin dan secara sadar menerapkan 4M dalam beraktifitas yaitu , Menggunakan masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mencuci tangan," kata Wako.

Menurutnya, penegakan disiplin protokol kesehatan ini sejalan dengan kebijakan pusat. Penegakan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Diharapkan strategi ini lebih efektif, kami ajak masyarakat mari patuhi protokol kesehatan," kata Firdaus MT.

Dalam peraturan itu lanjut dia, tim yang bergerak dalam penegakan yustisi PHB ini lebih mengutamakan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Penegakan hukum itu diketuai oleh Satpol PP langsung, dengan para wakilnya Wakapolres dan Kasdim," jelasnya.

Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri akan menyasar pelanggar protokol kesehatan ditempat umum dan keramaian.

"Dalam penegakan disiplin protokol kesehatan tim yustisi akan melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile. Mereka menyasar di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru selama 24 jam," tukasnya.

Baca juga: SK Prilaku Hidup Baru Pekanbaru menanti persetujuan Gubernur

Baca juga: Wako Pekanbaru minta maaf atas kesalahan Diskes input pasien COVID-19

Baca juga: Pekanbaru beri bantuan sembako kepala keluarga terkonfirmasi COVID-19