Erick Thohir rombak direksi dan komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Erick thohir

Erick Thohir rombak direksi dan komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset

Menteri BUMN Erick Thohir. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mereformasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mencakup pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota direksi.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-325/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menetapkan susunan baru Direksi PT PPA (Persero).

Baca juga: Erick Thohir minta para kontestan pilkada untuk bantu pemerintah tekan kasus COVID

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, salinan keputusan itu disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin melalui rapat daring.

Menteri BUMN Erick Thohir melalui SK itu memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Ari Soerono sebagai Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, RM Irwan sebagai Direktur Hukum dan SDM, dan Andry Setiawan sebagai Direktur Investasi 1.

SK itu juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT PPA (Persero) dari semula Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.

Kemudian mengalihkan penugasan Yadi J Ruchandi semula sebagai Direktur Investasi 2 menjadi Direktur Utama, Rizwan Rizal Abidin semula sebagai Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi. Dan mengangkat Adi Pamungkas Daskian sebagai Direktur Investasi 2 PT PPA (Persero).

Muhammad Khoerur Roziqin juga menyampaikan Menteri BUMN menetapkan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PPA berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-326/MBU/10/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.

Menteri BUMN melalui SK itu menetapkan untuk memberhentikan dengan hormat Edy Putra Irawady sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Didyk Choiroel sebagai Komisaris, Himawan Hariyoga Djojokusumo sebagai Komisaris, Tirta Hidayat sebagai Komisaris Independen.

Dan mengangkat Krisna Wijaya sebagai Komisaris Utama, serta Marwanto Harjowiryono sebagai Komisaris.

PPA merupakan BUMN yang mengemban tugas utama untuk memberikan pertumbuhan yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan melalui kegiatan investasi, restrukturisasi dan penyehatan BUMN/BUMD, pengelolaan aset (Negara, Pemda, BUMN, BUMD dan Swasta) dan advisory.

PT PPA memiliki beberapa anak perusahaan yaitu PT Nindya Karya, PT PPA Finance, dan PT PPA Kapital.

Baca juga: Erick Thohir: Pemerintah masih terus berupaya percepat ketersediaan vaksin

Baca juga: Erick Thohir minta Ahok bangun tim yang solid dukung transformasi Pertamina


Pewarta: Zubi Mahrofi