DPR minta pemerintah gandeng buruh untuk bahas aturan turunan UU Ciptaker

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,buruh

DPR minta pemerintah gandeng buruh untuk bahas aturan turunan UU Ciptaker

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan sambutan dalam Peluncuran Buku Inter-Parliamentary Union (IPU) yang digelar untuk memperingati Hari Jadi IPU ke-130, Kamis. (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menggandeng masyarakat terutama kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurut Puan hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

Baca juga: Buruh Riau Bersatu apresiasi Demokrat "pasang badan" tolak RUU cipta kerja

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Menurut dia, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

Menurut dia, DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disetujui menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Dia mengatakan, pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.

Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Menurut dia, apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Libatkan 2 juta buruh, KSPI: Demo akan digelar serentak di Indonesia

Baca juga: Besok, KSPI akan gelar aksi unjuk rasa buruh di 20 provinsi


Pewarta: Imam Budilaksono