Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan agar Bareskrim Polri segera membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk meraih keuntungan.
"Segera bongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk meraih keuntungan dengan cara meng-COVID-kan orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena COVID-19," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: IPW: Polisi Abaikan UU Pelayanan Publik
Neta melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal, kata dia, tudingan meng-COVID-kan orang sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial.
Bahkan, Neta juga menyinggung ucapan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Semarang, Jumat (2/10), terkait dengan isu rumah sakit rujukan meng-COVID-kan pasien yang meninggal untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.
Saat itu Moeldoko menegaskan, "Harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani."
Neta menyayangkan hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda-tanda akan bergerak.
Berdasarkan data IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam meng-COVID-kan orang jumlahnya tidak sedikit sebab biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp290 juta.
"Jika mafia rumah sakit meng-COVID-kan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka 'rampok' di tengah pandemi COVID-19 ini," ujarnya.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien COVID-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.
Untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.
Neta menilai angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit bergerak untuk "merampok" anggaran tersebut.
Ia pun tak mengherankan apabila banyak kabar beredar mengenai masyarakat yang diminta menandatangani surat pernyataan bahwa anggota keluarganya terkena COVID-19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.
"Padahal, sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu, ada orang diperkirakan COVID-19 lalu meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif," katanya.
Neta menambahkan bahwa kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit ini adalah sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara.
Apabila Bareskrim Polri tidak peduli terhadap kasus tersebut, Neta menyarankan agar kejaksaan dan KPK segera turun tangan agar situasi pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.
"Bareskrim Polri, kejaksaan, dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor," ujar Neta.
Baca juga: Giliran IPW Angkat Bicara Terkait Pergantian Kapolda Dan Wakapolda Riau
Baca juga: LSM IPW : Polri Dan KPK Sudah Saling Buka Dan Saling Bongkar
Pewarta: Fathur Rochman
Berita Lainnya
136 desa di Bengkalis implementasikan Siskeudes-Link melalui CMS BRK Syariah
03 May 2024 17:03 WIB
Pond's gandeng 3 wanita berprestasi untuk kenalkan produk terbarunya
03 May 2024 16:55 WIB
Perang 9 bulan bisa hapus 44 tahun laju pembangunan manusia di Jalur Gaza
03 May 2024 16:39 WIB
Nilai tukar rupiah menguat karena dolar AS lanjut melemah setelah pertemuan FOMC
03 May 2024 16:25 WIB
Flek hitam akibat matahari bisa dicegah dengan menggunakan produk pencerah kulit
03 May 2024 16:21 WIB
Penerbangan dari Bandara Internasional Kertajati ke Singapura dibuka September 2024
03 May 2024 15:52 WIB
Panas ekstrem dapat berdampak besar pada kesehatan mental
03 May 2024 15:39 WIB
Menperin Agus Gumiwang pastikan investasi Apple di RI tetap berjalan
03 May 2024 15:16 WIB