Sekda Mukomuko dapat laporan ASN ditangkap polisi karena narkoba

id Mukomuko,narkoba sabu-sabu, pemkab mukomuko

Sekda Mukomuko dapat laporan ASN ditangkap polisi karena narkoba

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan sedang memimpin rapat terkait penanganan COVID-19. ( Foto Dok.Antarabengkulu,com)

Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sedang menelusuri aparatur sipil negara (ASN) yang ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Saya baru dapat laporan namun belum secara tertulis, tetapi dari teman-teman media massa saya menerima satu ASN daerah ini, tetapi dimana dan inisialnya belum ada, kami akan telusuri,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu setelah mendapat laporan dan informasi dari sejumlah media massa cetak dan daring terkait satu aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Ia memastikan, pihaknya akan tetap menelusuri ASN yang ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba meskipun nanti akan ada laporan tersendiri dari instansi terkait di daerah ini.

Ia menyatakan, pihaknya harus tahu kalau misalnya ASN tersebut bertugas di bidang pendidikan di daerah ini, apakah di organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah atau di kecamatan di daerah ini, untuk itu harus ditelusuri.

Setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait ASN ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, langkah selanjutnya sanksi terhadap ASN sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi terhadap ASN yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, ia mengatakan, sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada karena yang dilakukan ASN tersebut melanggar aturan.

“Itu pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Yang mereka lakukan ini nanti kami sesuaikan dengan aturan yang ada,”ujarnya.

Ia menyatakan, nanti akan ada tim untuk menentukan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan dan pihaknya belum bisa menentukan sejauh mana perbuatannya. Kalau sudah dinyatakan bersalah nanti sanksinya harus ada tahapannya.