Forum kades Mukomuko pertanyakan dasar hukum atas penangkapan puluhan petani

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,penangkapan

Forum kades Mukomuko pertanyakan dasar hukum atas penangkapan puluhan petani

Puluhan warga yang tergabung dalam perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di Kabupaten Mukomuko, Kamis (12/5/2022) (ANTARA/HO-Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Forum kepala desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan dasar hukum polisi menangkap sebanyak 34 orang warga yang tergabung dalam perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di daerah ini.

"Belum jelas kronologis dasar menangkap warga. Berdasarkan informasi jumlah warga yang ditangkap 34 orang, daftar nama yang kami tahu sebanyak 20 orang," kata Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Mukomuko, Dahri Iskandar, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Dahri Iskandar yang juga Kepala Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman mengatakan hal itu terkait penangkapan sekitar 34 orang warga, termasuk warganya yang sedang panen massal tandan buah segar kelapa sawit di lokasi PT BBS oleh petugas gabungan dan Brimob.

Menyikapi kejadian penangkapan terhadap sebagian dari 34 orang warga tersebut, ia menyatakan, sebagai ketua forum kades, tergantung dengan kades lain yang warganya juga ditangkap polisi.

Dengan adanya momen penangkapan warga dengan skala besar seperti ini, ia menyarankan, sebaiknya "off" atau berhenti dahulu seluruh aktivitas di lokasi PT BBS.

"Kita serahkan pemerintah menyelesaikan, mau pembentukan tim gabungan. Sebelum ada titik penyelesaian jangan ganggu dulu..Kecuali masyarakat yang punya garapan tanaman di dalam lahan itu jangan diganggu, kalau tanah tumpang tindih, itu dikatakan 'status quo'," ujarnya.

Ia menyatakan, intinya masyarakat minta kepastian hukum, minta rasa keadilan kepada pemerintah pemegang kebijakan, pemerintah desa pegang kebijakan di bawah kalau tidak ada ajakan dari atas.

Ia menjelaskan, lahan PT BBS yang yang dikomplain baik oleh warga maupun PT Daria Darma Pratama, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah adalah lahan yang masih konflik, lahan yang dikategorikan oleh BPN ATR lahan terlantar.

"Kalau saya menyikapi tergantung dengan kades lain, tetapi saya sebagai ketua forum mari menghadap Bupati dan Kapolres minta diselesaikan, dan warga tolong dilepas," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jangan berarti penangkapan dengan skala besar ini ini membuat warga takut, justru ini menjadi "bom" waktu.

Menanggapi penangkapan warga tersebut, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Susilo dalam keterangannya mengatakan warga tersebut dalam perjalanan dari wilayah Kecamatan Ipuh ke Mapolres setempat.

Baca juga: Jaksa Dumai tangkap lagi satu buronan rekan Syahrani sembunyi di rumah

Baca juga: BNNP Riau tangkap tiga kurir sabu 8,9 kg di Bengkalis