Rokan Hilir (ANTARA) - Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemburu teking(orang tidak disiplin) pelanggar protokolCOVID-19 yang dimulai dengan menggelar apel di depan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setempat, Selasa (22/9).
"Hari ini kita telah membentuk tim pemburu teking COVID-19. Ini merupakan bagian dari Satgas penanganan COVID-19 yang ada di Kabupaten Rokan Hilir," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto usai menggelar apel.
Kapolres mengatakan Satgas secara tegas akan mendisiplinkan masyarakat yang teking ini, atau tidak disiplin.
"Jadi ini dibentuk dari program Bapak Kapolda yakni tim pemburu teking COVID-19, dengan tujuan Satgas lebih fokus bergerak untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan," sebut Nurhadi.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini dapat mencegah atau menurunkan penyebaran COVID-19," harapnya.
Hadir dalam apel Satgas pemburu teking COVID-19 Kabupaten Rokan Hilir itu Bupati Rokan Hilir diwakili Asisten I Fery H Parya, Dandim 0321/Rokan Hilir Letkol Arh Agung Rahman Wahyudi, Kajari Rokan Hilir Gaos Wicaksono, Ketua PN Rokan Hilir Andry Simbolon dan undangan lainnya.
Baca juga: Bentuk Satgas pemburu teking COVID-19, Ini instruksi Bupati
Baca juga: Awas, Operasi Pemburu Teking Covid-19 Riau dimulai