Jakarta (ANTARA) - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar di rumah kontrakan dua pengedar di Jalan Gang Damai II RT04/02, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Senin (8/9).
Dua pengedar yang tertangkap berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, berinisial MHN (30) dan AGL (37).
Baca juga: Reza Artamevia menyesal pakai narkoba
"Jadi ada enam paket sabu jika ditotal itu beratnya kurang lebih 1,3 kilogram. Apabila dirupiahkan, sabu ini memiliki nilai sekitar Rp1,8 miliar," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono di Jakarta, Jumat.
Sigit mengatakan keseluruhan jumlah tersebut berpotensi merusak 18.000 generasi penerus bangsa.
Dia menjelaskan kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 15 kali sejak Maret 2020 kemarin. Sekali mengantarkan paket sabu, pelaku mendapatkan keuntungan dari bandar di Lapas bervariasi mulai dari lima juta sampai puluhan juta rupiah.
Tersangka mengambil barang haram itu secara sistem tempel di suatu lokasi yang sudah ditentukan oleh pesuruh bandar di dalam Lapas.
Dalam pemeriksaan, pengedar pun tidak mengatahui siapa orang pesuruh bandar tersebut, karena tak pernah tatap muka.
Keduanya pun kini dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Polisi tangkap seorang warga Kateman beserta 17,36 gram sabu
Baca juga: Polisi amankan musisi inisial JH terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Berita Lainnya
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB