14.413 UMKM di Riau mendapat bantuan modal dari Himbara

id Himbara,OJK Riau, BI Riau

14.413 UMKM di Riau mendapat bantuan modal dari Himbara

Seorang pegawai Bank di Pekanbarumempersiapkan uang baru di layanan penukaran uang bersama yang digelar oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. (ANTARA /FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 14.413 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Riau menerima bantuan modal dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19.

"Besarnya dana PEN yang disalurkan kepada UMKM sekitar Rp1,5 triliun," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri diPekanaru,

Bantuan modal perbankan Himbara Riau sudah disalurkan dari 14.413 debitur yang menerima bantuan rata-rata bergerak di sektor padat karya.

"Pada posisi 24 Agustus 2020 lalu penyaluran kredit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Bank Himbara di provinsi Riau mencapai Rp 1,5 triliun," katanya.

Sedangkan secara nasional total penyaluran kredit oleh Bank Himbara dalam rangka PEN yaitu sebesar Rp79,7 triliun kepada 950.134 debitur sehingga pencapaian target dimaksud secara nasional hingga Agustus 2020 yaitu sebesar 65,92 persen.

OJKsendiri akan terus memantau dan mengawasi perkembangan penyaluran kredit dalam rangka PEN kepada UMKM agar dapat dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik sehingga diharapkan secara signfikan dapat mendorong pemulihan ekonomi masyarakat.

Dikatakan Yusri, pandemi COVID-19 berdampak kepada pelemahan ekonomi secara global termasuk terhadap perekonomian nasional. Salah satu sektor yang paling terpuruk yaitu UMKM yang merupakan penggerak ekonomi domestik dan yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional termasuk terhadap sektor UMKM, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional bahwa Pemerintah telah menempatkan dana negara sebesar Rp30 triliun pada Himpunan Bank-bank Milik Negara selama 6 bulan sejak PMK ini berlaku yang selanjutnya dapat dipergunakan perbankan untuk penyaluran kredit pada sektor riil terutama UMKM.

Target penyaluran kredit dalam rangka PEN yaitu semula sebesar tiga kali dari penempatan dana negara pada Bank Himbara dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal 25 Juni 2020, namun direncanakan untuk direvisi menjadi empat kali dari penempatan dana negara atau sebesar Rp120,9 triliun guna memperluas manfaat program dimaksud kepada masyarakat.

Adapun empat Bank Himbara dan besaran penempatan dana negara pada masing-masing bank yaitu untuk PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk sebesar Rp10 triliun, Bank Mandiri (persero) Tbk sebesar Rp10 triliun, PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk sebesar Rp5 triliun dan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk sebesar Rp5 triliun.

.Baca juga: Kementerian BUMN realisasi penyaluran dana PEN melalui Himbara Rp43,5 triliun

Baca juga: Himbara Tidak Akan Kenakan Biaya Isi "e-Money"