Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan secara resmi memberikan paket data dan komunikasi bagi aparatur sipil negara untuk mendukung tugas kedinasan dan kegiatan operasional hingga 31 Desember 2020.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang dikutip di Jakarta, Selasa, menyatakan kebijakan ini berlaku sejak 31 Agustus 2020 dengan besaran biaya paket ditetapkan secara berbeda.
Baca juga: Dua pegawai positif COVID-19, Kantor Disdik Bengkalis tutup seminggu
Biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara ditetapkan sebesar Rp400.000 per orang per bulan
Sedangkan, biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah ditetapkan sebesar Rp200.000 per orang per bulan.
Pemberian paket data dan komunikasi ini hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
Selain itu, pemberian paket data dan komunikasi ini juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti belajar mengajar secara daring sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150.000 per orang per bulan.
Pemberian bantuan ini juga diberikan untuk masyarakat yang terlibat dalam kegiatan yang bersifat insidentil sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
"Pendanaan dari paket ini berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran dan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas melalui daring".
Baca juga: Sebanyak 10.645 pasien COVID-19 di Wisma Atlet sembuh
Baca juga: Sistem kesehatan nasional harus lebih diperkuat, sebut Bappenas
Pewarta: Satyagraha