DKI keluarkan edaran tentang pertunjukan musik langsung di restoran-kafe

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,musik

DKI keluarkan edaran tentang pertunjukan musik langsung di restoran-kafe

Grup musik Chaseiro All Stars tampil pada acara Hari Musik Nasional di M Bloc, Jakarta, Senin (9/3/2020). Acara tersebut selain menampilkan pertunjukan musik juga pameran foto perjalanan musisi WR Supratman (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe yang berisi mengenai jenis musik pertunjukan langsung (live music), tata cara musisi dan pengunjung, serta kewajiban pengusaha.

"Ya surat edaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan dan kafe," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Berdasar data yang diterima di Jakarta, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting yakni:

1. Jenis grup musik pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi;

2. Diwajibkan bagi musisi menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung dan tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung;

3. Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat pertunjukan musik berlangsung;

4. Bagi para pengusaha restoran/rumah makan/kafe dilarang mengadakan acara/pertunjukan musik langsung dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung;

5. Kegiatan pertunjukan musik langsung di restoran/rumah makan/kafe agar tetap menjaga volume sistem suara (sound system) dalam batas wajar;

6. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID 2019.

Surat ini ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya tertanggal di Jakarta 25 Agustus 2020 yang ditujukan pada pelaku usaha/penanggung jawab restoran, rumah makan atau kafe di Jakarta.

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo cermati protokol kesehatan di destinasi wisata

Baca juga: Travelling di masa pandemi, Pulo Cinta kembali ramai dikunjungi wisatawan


Pewarta: Ricky Prayoga