Bengkalis (ANTARA) - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis meringkus tujuh tersangka pengedar dan jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Bengkalis dan Bantan, Senin (24/8).
Selain para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebanyak 23 paket diduga sabu siap edar.
Dua tersangka diamankan petugas secara terpisah yakni pada Ahad (23/8) sekitar pukul 21.00 WIB dan Senin (24/8) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas meringkus tersangka MS (28), berdomisili di Desa Kelapapati dan MR alias Acong (31), berdomisili di Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis dan tes urine keduanya menyatakan positif mengandung methamphetamine, kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Selasa (25/8).
Tersangka MS diringkus di sebuah kompleks kontrakan di Jalan Lembaga Desa Senggoro berikut barang bukti 1 paket sabu-sabu 0,12 gram, 1 kaca pirek, 1 unit ponsel sedangkan tersangka MR diamankan di sebuah rumah di Jalan Kelapapati Darat barang bukti yang diamankan 1 unit ponsel dan sepeda motor.
Kemudian, Senin (24/8) sekitar pukul 09.00 WIB petugas kembali mengamankan tersangka juga diduga sebagai pengedar di jaringan yang berbeda Z alias Ili (37), berdomisili di Jalan Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, tes urine juga positif mengandung methamphetamine/sabu.
Tersangka Ili ini diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Sudirman, setelah Tim Khusus Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah sering terjadi pesta narkoba. Pengungkapan ini petugas juga menyita barang bukti 2 paket sabu-sabu berat kotor 0,12 gram dan 1 unit ponsel.
"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Sudirman kerap dijadikan pesta narkoba. Kemudian tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan sekira pukuk 09.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Z," ungkap Kapolres.
Ternyata tidak sampai di situ, masih di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, lagi-lagi petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berbeda di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Empat tersangka diduga pelaku pengedar diringkus petugas, RB alias Ryan (32), berdomisili di Desa Kelapapati, RW alias Takur (32), berdomisili Desa Pangkalan Batang, DH alias Depi (35), beralamat Desa Pangkalan Batang, dan tersangka SK alias Didit (28), warga Desa Jangkang, dan tes urine keempat tersangka tersebut positif mengandung methamphetamine dan juga ada amphetamine.
"Mereka diamankan di tiga TKP yang berbeda, dalam Gg. Flora Jalan Sudirman, Jalan Utama Gang Sepakat Desa Pangkalan Batang dan di Kolam Pancing di Desa Deluk," kata Hendra.
Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 20 paket sabu-sabu berat kotor 2,76 gram, kotak rokok, ponsel, sepeda motor hingga gunting.
Selanjutnya terhadap para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas tersebut, dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Bengkalis ringkus dua pengedar sabu
Baca juga: Miliki sabu 5 kg, PN Bengkalis vonis dua kurir 16 tahun penjara
Berita Lainnya
Wanita pengedar sabu asal Mandau dibekuk polisi, jaringan Kampung Dalam
27 April 2024 18:09 WIB
Pelaku begal di Bengkalis dilumpuhkan polisi, korbannya PNS
17 April 2024 16:29 WIB
Suami istri di Mandau jualan narkoba
27 March 2024 19:17 WIB
Pengendar ganja di Mandau diringkus, mengaku barang dari Medan
22 March 2024 19:50 WIB
43 paket sabu diamankan dari dua tersangka di Mandau
16 March 2024 19:26 WIB
Polisi amankan 2,6 kg sabu dan kokain di Bengkalis, kurir dijanjikan Rp20 juta
14 March 2024 19:05 WIB
Bupati hibahkan barang milik daerah ke Polres Bengkalis
03 March 2024 19:17 WIB
Musnahkan 15,6 kg sabu, Kapolda sebut mayoritas tersangka ber-KTP Bengkalis
03 March 2024 18:46 WIB