Gubri perintahkan pemda berikan sanksi warga tak pakai masker

id Pemrov Riau,Riau, gubernur riau

Gubri perintahkan pemda berikan sanksi warga tak pakai masker

Puluhan personel Polresta Pekanbaru razia masker dan kendaraan jelang PSBB di Ibu Kota Provinsi Riau. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar memerintahkan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya agar memberikan sanksi denda dan kerja sosial terhadap warga yang tidak menggunakan masker guna menekan penularan COVID-19 di daerah itu.

"Pemberian sanksi ini merupakan salah satu langkah yang dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo dan harapan kami, ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau," katanya dalam keterangan di Pekanbaru, Sabtu.

Dia mengharapkan tindakan tegas akan membuat warga lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker guna mencegah penularan COVID-19.

Ia mengatakan dalam beberapa hari ke depan aksi penjaringan pelanggar masker tetap harus digelar, di mana mereka yang terbukti tidak memakai masker didenda Rp250 ribu dan kerja sosial membersihkan riol atau menyapu jalan.

"Aksi penjaringan pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan Pemkot Pekanbaru, dapat ditiru oleh daerah lainnya di provinsi ini agar masyarakat benar-benar disiplin," katanya.

Dalam beberapa hari terakhir, Pemkot Pekanbaru memberikan sanksi bagi pengendara yang tidak memakai masker dengan mewajibkan mengenakan rompi berwarna oranye di bagian belakang tertulis "Pelanggar Perwako No.130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru", selanjutnya baru menjalankan sanksi tersebut.

Razia protokol kesehatan dalam rangka penegakan peraturan tentang adaptasi kebiasaan baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 juga digelar di depan Purna MTQ.

Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan dalam penerapan sanksi di lapangan masyarakat dapat memilih sanksi denda atau sanksi kerja.

Sanksi berupa denda yang terkumpul akan dimasukkan ke kas daerah, sedangkan tim gabungan yang turut dalam razia tersebut berasal dari polresta, kodim, Satpol PP, BPBD, Dishub, Damkar, Diskes, Diskominfo, dan Humas Pemkot.