Pemulung ini memiliki hobi bobol rumah kosong. Hasil curian dibagikan ke tukang becak

id Pemulung pembobol rumah kosong,pemulung maling

Pemulung ini memiliki hobi bobol rumah kosong. Hasil curian dibagikan ke tukang becak

Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung Kistopo menanyai pemulung pelaku perampokan dengan target rumah kosong di Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Jajaran Polsek Semarang Tengah, Kota Semarang, meringkus seorang pemulung yang merupakan pelaku pencurian dengan spesialisasi sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Kapolsek Semarang Tengah Kompol Untung Kistopo di Semarang, Rabu, mengatakan tersangka Mat Syafi'i (33) warga Penawangan, Kabupaten Grobogan, tertangkap usai aksi terakhirnya membobol sebuah rumah di Jalan Erlangga Barat IV Nomor 19, Kota Semarang, beberapa waktu lalu

"Pelaku masuk ke sebuah rumah di Jalan Erlangga Barat yang sedang ditinggal pergi pemiliknya," katanya.

Dalam aksinya itu, pelaku sukses mengambil sejumlah telepon seluler serta perhiasan emas dengan nilai total mencapai Rp300 juta.

Menurut dia, pelaku yang berprofesi sebagai pemulung ini sering mengamati rumah-rumah yang mungkin ditinggal pergi oleh pemiliknya.

Pelaku menandai rumah incarannya itu dengan melihat pola buang sampah dan lampu teras depan rumah yang selalu menyala.

"Rumah yang diincarnya itu sudah tiga hari tidak membuang sampah serta lampu depannya selalu menyala. Ini yang menjadi petunjuknya," katanya.

Menurut dia, setelah yakin tidak ada penghuni, pelaku masuk ke rumah kosong itu pada malam hari.

Baca juga: Spesialis pencuri HP di rumah kos Pekanbaru ditangkap melalui aplikasi

Hasil curian berupa perhiasan emas tersebut kemudian dijual pelaku dengan nilai total Rp110 juta.

"Sebagian uang hasil curian itu dideposito, sebagian lagi untuk membeli mobil bak terbuka," katanya.

Selain itu, kata dia, sebagian uang hasil curian juga dibagikan kepada para pengemudi becak di sekitar kawasan Semarang Selatan.

Dari pengakuannya, pelaku sudah sembilan kali membobol rumah kosong di kawasan itu dengan modus yang sama.

"Pencurian-pencurian sebelumnya tidak dilaporkan oleh korbannya ke polisi karena mungkin nilai kerugiannya kecil," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca juga: Nyolong ribuan masker, honorer Pekanbaru terancam enam tahun penjara