Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri akhirnya menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
Penahanan ini dilakukan selang empat hari setelah penyidik menetapkan Prasetijo sebagai tersangka.
"Iya (ditahan) per Jumat, 31 Juli 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Jumat.
Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk DjokoTjandra. Akibat perbuatannya, ia pun telah dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.
Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Tim Khusus Bareskrim juga mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anita ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Baca juga: Anita Kolopaking ditetapkan tersangka. Siapa dia?
Kemudian pada Kamis (30/7), Tim Khusus Bareskrim menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa keberhasilan upaya Polri dalam menangkap Djoko Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus itu.
"Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan," kata Komjen Sigit.
Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap Djoko.
Baca juga: Djoko Tjandra akhirnya ditangkap
Berita Lainnya
Mahkamah Agung tolak kasasi Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu
09 July 2021 15:32 WIB
MAKI sebut "king maker" di kasus Djoko Tjandra
24 February 2021 6:51 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena membuat surat palsu
22 December 2020 16:08 WIB
Tiga tersangka suap pencabutan red notice akui terima dana dari Djoko Tjandra
26 August 2020 8:06 WIB
Barang bukti uang sebesar Rp546 miliar milik Djoko Tjandra sudah dieksekusi
25 August 2020 17:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan aparat terlibat kasus Djoko Tjandra terus diusut
10 August 2020 16:15 WIB
Anggota Komisi Hukum DPR RI respons penahanan Anita Kolopaking
08 August 2020 12:06 WIB
Tak terhenti di Djoko Tjandra, PBNU berharap Polri kejar dan tangkap buronan kakap lain
04 August 2020 10:04 WIB