Mahkamah Agung tolak kasasi Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus surat jalan palsu.
"Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Adapun pertimbangan hukum, kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut terdakwa pada saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.
Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menggunakan surat jalan atas nama Anita Dewi A Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya.
Surat itu dibuat atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo. Selain itu, Djoko Tjandra juga menggunakan surat bebas COVID-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes yang diurus oleh Etty Wachyuni staf Prasetijo Utomo.
"Padahal terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas COVID-19," ujar dia.
Surat jalan tersebut isinya tidak benar karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bukanlah di Jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Selain itu pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim Polri," kata dia.
Dalam putusannya, majelis mengatakan saksi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput terdakwa Djoko Tjandra ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carter.
Kemudian pada 8 Juni 2020 Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking kembali mengantar Djoko Tjandra dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Pontianak.
Pada 16 Juni 2020 terdakwa Djoko Tjandra kembali menghubungi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut Prasetjo Utomo menyanggupinya.
Baca juga: MAKI sebut "king maker" di kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Terdakwa Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena membuat surat palsu
"Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Adapun pertimbangan hukum, kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut terdakwa pada saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.
Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menggunakan surat jalan atas nama Anita Dewi A Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya.
Surat itu dibuat atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo. Selain itu, Djoko Tjandra juga menggunakan surat bebas COVID-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes yang diurus oleh Etty Wachyuni staf Prasetijo Utomo.
"Padahal terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas COVID-19," ujar dia.
Surat jalan tersebut isinya tidak benar karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bukanlah di Jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Selain itu pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim Polri," kata dia.
Dalam putusannya, majelis mengatakan saksi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput terdakwa Djoko Tjandra ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carter.
Kemudian pada 8 Juni 2020 Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking kembali mengantar Djoko Tjandra dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Pontianak.
Pada 16 Juni 2020 terdakwa Djoko Tjandra kembali menghubungi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut Prasetjo Utomo menyanggupinya.
Baca juga: MAKI sebut "king maker" di kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Terdakwa Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena membuat surat palsu