Kejari Bengkalis lakukan penyelidikan dua kasus besar korupsi

id Kejari Bengkalis,bengkalis, korupsi bengkalis

Kejari Bengkalis lakukan penyelidikan dua kasus besar korupsi

Jajaran Kejari Bengkalis. (ANTARA/HO-Kejari)

Bengkalis (ANTARA) - Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti melaui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Agung Irawan menegaskan saat ini jajarannya akan mengungkap dua kasus besar korupsi yang ada di kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan ini.

"Di Pidsus Kejaksaan Bengkalis saat ini sedang melakukan penyelidikan dua perkara besar. Dalam waktu dekat akan kita ekspos kepada teman teman media," tegas Agung Irawan, Selasa (21/7).

Ketika ditantanyadua kasus korupsi tersebut, Agung belum bisa menjelaskan secara rinci, akan tetapi pengungkapan kasus tersebut telah ditangani pihaknya dan ada temuan kerugian negara.

"Off the record dulu ya, yang jelas ada temuan kerugian negara, " ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk perkara pidana khusus di tahun 2020 masih dalam tahap penyelidikan satu perkara, penuntutan empat dan eksekusi ada dua dengan penyelamatan keuangan negara senilai Rp96 miliar lebih.

"Untuk penanganan perkara pabean cukai ada tiga di antaranya masih dalam penuntutan satu perkara," ungkapnya.

Sementara itu untuk di bidang perdata dan tata usaha. Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Bengkalis Farouk Fahrozi mengatakan, proaktif dalam memberikan bimbingan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di tengah pandemi COVID-19 kepada masing-masing OPD Pemkab Bengkalis.

Hal demikian, lanjutnya, terutama kepada masing-masing OPD Pemkab Bengkalis agar lebih bijak dalam menggunakan anggaran dana COVID-19 guna terhindar dari penyelewengan keuangan negara dan telah melakukan penyelamatan keuangan negara.

"Bidang Datun Kejaksaann Negeri Bengkalis telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp7.340.000.000 di tahun 2020," ungkap Farouk.

Selain itu, di bidang pidana umum, Kepala Seksi Pidum Imamanuel Tarigan menjelaskan untuk penanganan narkotika di tahun ini ada 28 perkara yang sudah memiliki berkekuatan hukum tetap atau incrah dengan tuntutan hukuman mati.

"Untuk perkara narkotika ini, JPU Kejaksaan Bengkalis telah hukum mati sebanyak 5 napi sedangkan putusan mati ada 2 napi dan seumur hidup ada 3 napi. Sedangkan dalam tahap banding putusan mati ada 2 napi dan upaya hukum kasasi ada 3 napi," ungkap Kasi Pidum.

Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Oki Winarta juga menjelaskan, sedangkan untuk penyelamatan keuangan negara 100 juta lebih kemudian penyelesaian barang rampasan dengan pemusnahan handphone ilegal 5 ribu lebih berbagai merek.

Untuk diketahui Hari Ulang Tahun ke 20 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Negeri Bengkalis hari ini menggelar vidcon memperingati IAD dan mengadakan ziarah makam pahlawan.

Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemotongan tumpeng dalam rangka HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke- 20 di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Baca juga: Kejari Bengkalis terima penghargaan dari KPPBC