Emil Salim sebut RUU Cipta Kerja belum pikirkan adanya dampak jangka panjang

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Emil Salim

Emil Salim sebut RUU Cipta Kerja belum pikirkan adanya dampak jangka panjang

Ekonom senior dan cendekiawan Emil Salim di Jakarta, Senin (17/2/2020). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Jakarta (ANTARA) - Prof. Emil Salim mengatakan bahwa jalur visi dari RUU Cipta Kerja belum memikirkan adanya dampak jangka panjang yang muncul dari adanya pembukaan lahan pekerjaan.

“Yang saya lihat bahwa jalur cipta kerja ini hanya untuk jangka pendek, namun belum berlandaskan jangka panjang yang sesuai ekosistem,” kata Emil Salim dalam diskusi dalam jaringan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Emil Salim dorong pemerintah untuk terus genjot pembangunan di daerah

Menurut mantan Menteri Lingkungan Hidup itu bahwa RUU Cipta kerja hanya memikirkan mengenai eksploitasi sumber daya alam untuk menciptakan lapangan kerja, namun tidak ada poin untuk mengelola ekosistem SDA jangka panjang.

Ia mencontohkan misalnya Kalimantan dan Papua yang unggul untuk ditanami tanaman pangan lainnya namun masih memaksakan untuk dapat memproduksi lahan sawah, menurutnya itu sudah tidak sesuai untuk memaksimalkan ekosistem yang ada.

Selain itu, SDA mineral dan tambang misalnya juga investasi yang dipikirkan hanyalah dampak ekonomi, namun belum memaksimalkan dalam reboisasi dan sebagianya.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menilai usaha bisnis yang memiliki risiko tinggi, nantinya akan mendapat perizinan dan ketat dari pemerintah.

“Dari RUU Cipta Kerja itu nantinya akan dibagi secara cluster risiko, diantaranya adalah usaha yang memiliki risiko tinggi tentunya akan mendapat kontrol yang lebih ketat,” kata Arman.

Lebih lanjut, dari pemecahan cluster RUU Cipta Kerja dalam persoalan penyederhanaan perizinan, menurutnya parameter risiko tinggi adalah usaha kesehatan, usaha keamanan dan keselamatan, dan usaha berbasis lingkungan.

Untuk level usaha risiko tinggi tersebut akan membutuhkan izin usaha hingga adanya inspeksi, sedangkan di level risiko sedang membutuhkan perizinan standard kemudian usaha risiko rendah hanya cukup membutuhkan registrasi.

Kerangka RUU Cita Kerja sendiri akan terbagi dari tiga hal utama yaitu pertama sektor investasi di mana padat perizinan serta membuka banyak peluang kerja.

Kemudian, UMKM yang lebih membutuhkan perizinan jenis pemberdayaan dan perlindungan dan yang ketiga adalah proyek pemerintah.

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan