Masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan pada tanggal lahir

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, SIM

Masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan pada tanggal lahir

Petugas memeriksa suhu tubuh pemohon SIM sebagai salah satu protokol pencegahan virus COVID-19 di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO/Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat DKI Jakarta bahwa saat ini masa berlaku Surat Izin Mengemudi tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemegangnya namun mengikuti tanggal pencetakan SIM.

"Masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Lahir 1 Juli gratis mengurus SIM di Siak

Meski ada aturan tersebut, durasi masa berlaku SIM tetap lima tahun namun mengikuti tanggal SIM tersebut dicetak. "Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," ujarnya.

Sambodo mengatakan perubahan itu sudah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan surat telegram dari Korlantas Polri bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Pada kesempatan terpisah, masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai SIM mengaku mengetahui soal perubahan masa berlaku SIM setelah diingatkan oleh petugas gerai SIM

"Tadi saya diberitahu oleh petugasnya kalau sekarang masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, tapi mengikuti tanggal SIM dicetak," kata Nita, seorang pemohon SIM yang ditemui di Gerai SIM Pejaten Village, Jakarta Utara.

Baca juga: Ingin SIM gratis di Bengkalis, ini syaratnya

Baca juga: Permohon perpanjangan SIM di Polres ini antre sejak sebelum subuh


Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat