Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menginginkan sektor pariwisata segera pulih pada masa normal baru mengingat peningkatan kinerja pariwisata juga berarti melesatkan penerimaan devisa negara.
"Pariwisata diharapkan menjadi pilar penerimaan devisa negara selain kegiatan ekspor dan perdagangan jasa," katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: TNTN persiapkan protokol kesehatan COVID-19 untuk pembukaan kembali, begini penjelasannya
Politisi Partai Golkar tersebut meyakini bahwa sektor pariwisata bisa pulih antara lain karena Indonesia sebagai negara tropis memiliki banyak sekali objek wisata yang menarik.
Selain itu, ujar dia, Indonesia yang juga dikenal memiliki tingkat keberagaman suku dan budaya yang sangat tinggi dinilai juga bakal menjadi daya tarik yang luar biasa bagi wisatawan.
Hetifah mengingatkan bahwa bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Komisi X DPR RI juga sedang merumuskan kebijakan dan regulasi untuk memulihkan kembali pariwisata Indonesia.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa sektor pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak oleh COVID-19 sehingga diperlukan berbagai strategi dan terobosan dalam mengatasinya.
"Kita perlu strategi dan terobosan-terobosan, mengingat ratusan ribu orang bekerja di sektor pariwisata dan imbasnya terhadap perekonomian negara harus dipikirkan secara serius," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa memasuki normal baru, Kemenparekraf perlu mengedepankan prinsip pariwisata berkelanjutan dengan menjaga aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kemanusiaan.
Sebelumnya, para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif didorong untuk memanfaatkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya mitigasi dan mempercepat pulihnya perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari dampak pandemi COVID-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya, Minggu mengatakan, pemerintah telah menggulirkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan industri parekraf yang terdampak pandemi COVID-19.
"Pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah, baru dipergunakan oleh 200 ribu wajib pajak atau sebesar 8 persen dari 2,3 juta wajib pajak," katanya.
Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23 yang mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.
Baca juga: Dispar Riau susun SOP pariwisata normal baru di tengah pandemi, begini penjelasannya
Baca juga: Dispar Riau rangkul semua pihak untuk buka lagi objek wisata alam, begini penjelasannya
Pewarta: M Razi Rahman
Berita Lainnya
BNPB sebut Hari Kesiapsiagaan Bencana merupakan momentum bangkitkan kesadaran masyarakat
26 April 2024 12:24 WIB
BMKG prakirakan hujan petir hingga berawan dominasi kondisi cuaca di Indonesia
26 April 2024 12:08 WIB
Madonna berterima kasih pada anak-anaknya telah berperan selama tur "Celebration"
26 April 2024 12:00 WIB
Departemen Pertanian AS perbarui makanan sekolah guna batasi asupan gula anak
26 April 2024 11:45 WIB
BTN pastikan kondisi likuiditas cukup memadai di tengah kenaikan BI-Rate
26 April 2024 11:37 WIB
Ekonom nilai keputusan kenaikan BI-Rate dukung stabilitas nilai tukar rupiah
26 April 2024 11:06 WIB
Sandiaga Uno sebut telah memberikan masukan ke PPP dukung Prabowo-Gibran
26 April 2024 10:54 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau ajak masyarakat sadar potensi kekayaan intelektual
26 April 2024 10:43 WIB