Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi suap Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.
Namun, satu nama yang kerap disebut-sebut dalam dakwaan, Kasmarni diyakini belum akan dihadirkan dalam sidang ke dua yang digelar pada Kamis mendatang (2/7) tersebut.
Juru bicara KPK Ali Fikri dihubungi dari Pekanbaru, Selasa, mengatakan ada tiga saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Lilin Herlina itu. Ketiganya adalah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
"JPU akan menghadirkan tiga saksi dari DPRD Bengkalis," kata dia.
Para legislator itu akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Amril Mukminin. Dia menjadi pesakitan karena diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha, baik sebelum maupun sesudah menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis. Uang tersebut diduga ada yang diterima melalui Kasmarni yang tak lain adalah istri terdakwa.
Amril Mukminin telah menjalani sidang perdana secara daring pada Kamis (25/6) pekan lalu dengan agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU, Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.
Atas dakwaan itu, Amril Mukminin menyatakan jelas dan tak mengajukan keberatan sehingga agenda sidang berikutnya adalah pembuktian. Sementara Jaksa diminta hakim untuk mempersiapkan saksi-saksi.
Sementara itu, terkait permohonan Amril agar penahanan dirinya bisa dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Pekanbaru sehingga bisa ikut persidangan secara langsung, Ali mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan hakim.
"Hakim masih mempertimbangkannya. Sidang Kamis besok, terdakwa masih dihadirkan dari Gedung KPK Kavling C1," pungkas Ali Fikri.
Baca juga: Kasus suap Bupati Bengkalis, KPK : Kemungkinan ada tersangka baru
Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu berasal dari dua pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang pertama, jaksa beberkan sepak terjang Amril Mukminin
KPK belum jadwalkan istri Amril Mukminin dalam sidang Tipikor
Kasmarni diyakini belum akan dihadirkan dalam sidang ke dua yang digelar pada Kamis mendatang (2/7)