Penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto divonis 12 tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Wiranto

Penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto divonis 12 tahun penjara

Sidang vonis penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Baca juga: ASN Kampar diperiksa polisi terkait komentar penusukan Wiranto

Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 juncto Pasal 6 juncto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.

Namun dia menyatakan menerima putusan tersebut.

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Baca juga: Warga Pandeglang kecam penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto

Baca juga: Penyerangan Wiranto merusak nama baik Pandeglang


Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan