Jakarta (ANTARA) - Terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Baca juga: ASN Kampar diperiksa polisi terkait komentar penusukan Wiranto
Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 juncto Pasal 6 juncto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.
Namun dia menyatakan menerima putusan tersebut.
"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.
Baca juga: Warga Pandeglang kecam penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto
Baca juga: Penyerangan Wiranto merusak nama baik Pandeglang
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Berita Lainnya
PBNU sambut gembira rencana kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia September
18 April 2024 13:45 WIB
KLHK paparkan restorasi gambut berpotensi topang peningkatan kesejahteraan desa
18 April 2024 13:32 WIB
Prabowo Subianto terima kunjungan Menlu China Wang Yi di Kantor Kemhan
18 April 2024 13:22 WIB
Bandara Sam Ratulangi tutup sementara akibat erupsi Gunung Ruang
18 April 2024 12:54 WIB
Pengamat sebut biaya hidup tinggi jadi faktor menurunnya jumlah pendatang
18 April 2024 12:46 WIB
Inilah waktu tidur yang ideal untuk menjaga kesehatan
18 April 2024 12:36 WIB
Kylie Minogue masuk daftar 100 orang paling berpengaruh tahun 2024 versi TIME
18 April 2024 12:23 WIB
Pelatihan vokasi juru las PHR jadikan pemuda Riau siap kerja
18 April 2024 11:55 WIB