Pemkab Pelalawan akselerasi listrik

id pemkab pelalawan, akselerasi listrik

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Peresmian operasional fasilitas produksi Seng Gas Plant (SGP) milik Energi Mega Persada (EMP) Kalila di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Rabu memantapkan tekad Pemkab setempat untuk mengejar ketertinggalan listrik dari daerah lain.

Untuk itu menurut Bupati Pelalawan, HM Harris di Pelalawan, Rabu mengatakan, Pemkab setempat akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Langgam yang berkapasitas 2x12 Megawatts (MW).

"Saat ini tingkat kelistrikkan di Pelalawan baru 28,6 persen," katanya disela acara penandatanganan Nota Kesepahaman EMP Kalila dengan BUMD Tuah Sekata.

Kesepakatan antara Pemkab dan EMP Kalila, adalah anak tangga dan harapan bagi warga Pelalawan untuk menikmati fasilitas listrik dari PLN.

Pasalnya, tingkat kelistrikkan di Pelalawan dikatakan Harris sebetulnya mencapai 60 persen lebih. Namun jika ditinjau dari kelistrikkan oleh PLN, persentase itu akan turun lebih dari separuhnya.

Hal itu diakui Bupati karena, banyak warga Pelalawan masih menggunakan generator milik sendiri.

"Tingkat kelistrikan hingga 60 persen itu karena masyarakat memakai genset sendiri, " kata Harris.

Sementara itu CEO EMP, Imam P Agustino menyatakan, Nota Kesepahaman yang ditandatangani tersebut merupakan bentuk komitmen dan dukungan EMP terhadap rencana pembangunan Kabupaten Pelalawan. Diantara yang paling konkrit dari dukungan itu adalah kesediaan EMP memasiok gas untuk PLTG nantinya.

"Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman, Kabupaten Pelalawan akan terang benderang segera," kata Imam optimis.

Kapasitas yang direncanakan sebesar 12 MW sebetulnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kabupaten Pelalawan. Untuk itu, setelah PLTG Langgam berfungsi, Pemerintah Kabupaten berencana melanjutkan pembangunan PLTG secara bertahap. Besar kapasitas PLTG nantinya direncanakan total 150 MW,

"Pertama 2x25 MW dan 2x50 MW setelah PJBG," kata Harris.

Pembangunan PLTG 2x12 MW Langgam, menurut Harris dijadwalkan selesai dalam waktu 9 bulan paska penanda tanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PBJG).

Dalam operasionalnya, PLTG akan berada dibawah kendali Perusahaan Daerah dan harus dikelola oleh tenaga profesional dan berpengalaman.

Ketika ditanyakan permodalan yang akan digunakan oleh Perusahaan Daerah, Bupati menjawab, hal itu akan disetor oleh beberapa investor dengan sistem saham.