Pekanbaru (ANTARA) - PT PLN (Persero) menanggapi banyaknya keluhan pelanggan terkait lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik di Provinsi Riau.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Daru Tri Tjahjono dalam siaran pers kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat, menyatakan PLN tidak ada menaikkan tarif tenaga listrik saat ini.
“Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh tetap atau tidak mengalami kenaikan," kata Daru.
Terkait terjadinya lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik pada bulan Juni pada sebagian pelanggan, ia menjelaskan itu karena tagihan rekening listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada tiga bulan sebelumnya.
Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut diakibatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.
Untuk rekening bulan Juni 2020, PLN memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan. Sehingga, diperoleh angka "stand meter" yang sebenarnya atau riil.
Hal ini menyebabkan adanya lonjakan tagihan rekening listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.
“Kenaikan rekening listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB dimana masyarakat banyak beraktifitas di rumah. Ditambah lagi, kenaikan konsumsi listrik pada bulan Suci Ramadhan,” ujar Daru.
Solusi atas permasalahan tersebut, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan rekening bulan Juni 2020 di atas 20 persen dari rekening bulan Mei 2020.
PLN memberikan solusi dengan cara 40 persen selisih rekening Juni 2020 terhadap rekening Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020. Sisanya sebesar 60 persen dapat dicicil tiga bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020.
Untuk memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan, pelanggan dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, Contact Center PLN 123 atau melalui Handphone (Kode Area)+123 dan bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile.
“Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor dan bisa juga pelanggan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dengan membawa foto stand meter," kata Daru.
Dalam melayani pelanggan langsung di Kantor ULP, PLN tetap memberlakukan protokol kesehatan COVID-19 dengan cara menjaga jarak (physical distancing), menyiapkan wastafel untuk cuci tangan, hand sanitizer dan pelanggan diwajibkan menggunakan masker. Untuk menghindari terjadinya penumpukan atau antrian yang panjang, PLN membuat posko layanan khusus keluhan tagihan kenaikan rekening listrik di masing-masing kantor ULP agar bisa memberikan pelayanan dengan baik sesuai protokol COVID-19.
Pada rilis tersebut, Daru menyampaikan saat ini PLN memberikan layanan Baca Meter Mandiri melalui nomor WhatsApp 081-22-123-123 dengan tanggal pelaporan 24 hingga 27 setiap bulannya.
“Kami himbau pelanggan bisa memanfaatkan sarana ini untuk menyampaikan angka stand meter sehingga lebih mudah, transparan dan terhindar dari kemungkinan adanya kesalahan pencatatan stand meter," himbau Daru.
Tak hanya itu, pembayaran rekening listrik dan pembelian token listrik dapat dilakukan dimana saja dengan banyak sarana yang berbasis aplikasi seperti Mobile Banking, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Finacial Technology, ATM dan Payment Point Online yang tersebar.
Lonjakan listrik tak wajar, ini tanggapan PLN Riau
Hal ini menyebabkan adanya lonjakan tagihan rekening listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata