Tiga tersangka korupsi kerjasama media Rokan Hilir dijebloskan ke penjara

id Korupsi, Riau,Kejaksaan,korupsi kerjasama media

Tiga tersangka korupsi kerjasama media Rokan Hilir dijebloskan ke penjara

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi ditangkap polisi. (ANTARA/Edo Purmana)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Tipikor pada Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir, Riau, menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi korupsi dana kerjasama media di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Rohil tahun 2016-2017 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat, Selasa.

Ketiga tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan itu berinisial SA selaku mantan Sekwan DPRD Rohil, MZ selaku pejabat pengadaan dan ROJ yang merupakan bendahara.

"Hari ini penyidik Polres melimpahkan tiga Tersangka ke kami. Pelimpahan para tersangka ini, dalam rangka Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Herlina Samosir SH dihubungi dari Pekanbaru.

Dia mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah pihaknya meneliti berkas yang disusun oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil. Dalam penelitian itu, berkas perkara para tersangka pun dinyatakan lengkap.

"P21 (berkas dinyatakan lengkap) sejak beberapa minggu yang lalu. Karena pandemi Covid-19,Tahap II-nya baru sekarang dilakukan," terangnya.

Setelah para tersangka dilimpahkan ke JPU, dilanjutkan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Siak ini, pihaknya selanjutnya menyusun isi dakwaan untuk ketiga tersangka tersebut. Terhadap para tersangka, tetap dalam tahanan.

"Dakwaan langsung kami susun sebelum dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," lanjutnya.

"Terhadap ketiga tersangka, tetap kami lakukan penahanan. Para tersangka kami titipkan di sel tahanan Polres Rohil," sambungnya.

Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi ini, akibat perbuatan ketiga tersangka itu negara dirugikan sebanyak Rp1,6 miliar.

Adapun peran ketiga tersangka yakni, SA selaku penanggungjawab semua kegiatan kerjasama dengan media, MZ selaku PPTK kegiatan, dan ROJ berperan sebagai penanggungjawab pengeluaran uang untuk kerjasama dengan media.