Bengkalis (ANTARA) - Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY mengungkapkan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan hanya dilakukan satu tahap dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"PSBB hanya kita berlakukan selama 14 hari dari tanggal 18 hingga 28 Mei 2020 dan setelah itu tidak akan dilakukan perpanjangan, " kata Bustami HY, Sabtu (16/5).
Dikatakan Bustami, dengan diterapkannya PSBB diharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk berkomitmen bersama dan mematuhi aturan tersebut.
"InsyaAllaah hari ini sudah kami tanda tangani. Sudah dapat ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis," katanya.
Mengenai materi rancangan Perbup, H Bustami HY menjelaskan, sudah tuntas. Hanya tinggal perbaikan dari tata bahasa sehingga benar-benar sesuai dengan penerapan nantinya.
Bustami juga berharap kepada masyarakat nantinya dalam penerapan untuk mematuhi aturan dari PSBB tersebut.
"Yang jelas kita hanya menerapkan satu kali PSBB dan masyarakat diminta untuk mematuhi aturan tersebut," pinta Bustami.
Baca juga: PSBB di Bengkalis diberlakukan18 Mei 2020
Baca juga: Plh Bupati panen raya semangka Inul di Desa Penebal