Bengkalis (ANTARA) - Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY mengungkapkan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan hanya dilakukan satu tahap dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"PSBB hanya kita berlakukan selama 14 hari dari tanggal 18 hingga 28 Mei 2020 dan setelah itu tidak akan dilakukan perpanjangan, " kata Bustami HY, Sabtu (16/5).
Dikatakan Bustami, dengan diterapkannya PSBB diharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk berkomitmen bersama dan mematuhi aturan tersebut.
"InsyaAllaah hari ini sudah kami tanda tangani. Sudah dapat ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis," katanya.
Mengenai materi rancangan Perbup, H Bustami HY menjelaskan, sudah tuntas. Hanya tinggal perbaikan dari tata bahasa sehingga benar-benar sesuai dengan penerapan nantinya.
Bustami juga berharap kepada masyarakat nantinya dalam penerapan untuk mematuhi aturan dari PSBB tersebut.
"Yang jelas kita hanya menerapkan satu kali PSBB dan masyarakat diminta untuk mematuhi aturan tersebut," pinta Bustami.
Baca juga: PSBB di Bengkalis diberlakukan18 Mei 2020
Baca juga: Plh Bupati panen raya semangka Inul di Desa Penebal
Berita Lainnya
Lepas keberangkatan 68 kafilah, ini pesan Bupati Bengkalis
18 April 2024 19:27 WIB
Kasmarni deklarasikan maju kembali
18 April 2024 19:16 WIB
Pembangunan jembatan Bengkalis-Bukit Batu dimulai dengan pembebasan lahan
17 April 2024 16:43 WIB
Disebut nihil solusi terkait antrean, ini kata Kadishub Bengkalis
15 April 2024 22:03 WIB
Tinjau posko Lebaran, ini pesan Bupati Bengkalis
08 April 2024 21:22 WIB
Festival lampu colok, PUPR Bengkalis tampilkan pola jembatan Pulau Sumatera
06 April 2024 21:48 WIB
Bupati Bengkalis imbau warga tak bakar lahan saat cuaca ekstrim
02 April 2024 19:16 WIB
Safari Ramadhan di Bukit Batu, Bupati minta pembangunan jembatan segera terwujud
01 April 2024 19:58 WIB