Melintas depan Makodim 0314 Inhil wajib kenakan masker

id Kodim 0314 Inhil, tembilahan, inhil, indragiri hilir,kodim inhil

Melintas depan Makodim 0314 Inhil wajib kenakan masker

Salah seorang anggota Kodim 0314 Inhil saat memasangkan masker kepada seorang anak kecil yang dibonceng. (ANTARA/Adriah)

Apabila masyarakat tidak mengindahkan peringatan ini, silahkan untuk kembali dan putar arah
Tembilahan (ANTARA) - Masyarakat yang ingin melintas di depan Markas Kodim 0314 Indragiri Hilir wajib mengenakan masker. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk memutus penyebaran virus corona atau COVID-19.

Dandim 0314 InhilLetkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi, Jumat, mengatakan bahwa wajib kenakan masker tersebut mulai berlaku sejak Sabtu (2/5).

"Jadi masyarakat maupun pengendara yang melintas di depan Makodim 0314 Inhil, Jalan Ahmad Yani, Parit 9, Tembilahan diwajibkan memakai masker. Wajib kenakan masker ini dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB," ujarnya.

Apabila tidak menggunakan masker, masyarakat disarankan untuk putar arah untuk mengambil masker dan memakainya.

"Apabila masyarakat tidak mengindahkan peringatan ini, silahkan untuk kembali dan putar arah,. Jangan lewat sini" tegas Kapten Tarmizi.

Pasi Ops menambahkan, peraturan tersebut diterapkan tidak lain adalah untuk menertibkan masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila sedang beraktifitas di luar rumah.

"Dengan memakai masker, berarti masyarakat itu sudah timbul kesadaran untuk bersama memutus mata rantai penularan COVID-19. Jika memakai masker saja tidak mau, jangan menyesal nanti jika tertular virus, merugikan diri sendiri dan orang banyak," katanya.

Selain di hadapan Makodim 0314 Inhil, Tim Gigus Tugas Penanganan COVID-19 Inhil telah memberlakukan wajib masker bagi masyarakat yang melintas di Jalan M Boya Tembilahan.

Tidak itu saja, Tim Gugus Tugas Penangan COVID-19 Inhil juga berencana menerapkan wajib masker di beberapa ruas jalan di Tembilahan.