Malam Ramadhan, polisi Pekanbaru gulung 29 pemuda terlibat tawuran

id Polisi, Polresta Pekanbaru, Riau

Malam Ramadhan, polisi Pekanbaru gulung 29 pemuda terlibat tawuran

Para pemuda terlibat tawuran di Pekanbaru, Riau, Minggu dinihari. (HO Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap 29 pemuda yang terlibat tawuran berdarah di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut hingga menyebabkan sedikitnya dua orang terluka dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu, mengatakan para pemuda tanggung itu ditangkap di sejumlah lokasi pada dinihari tadi. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Dia mengatakan penangkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Limapuluh, dan Polsek Tenayan Raya yang berhasil mengamankan 17 orang yang membuat keributan Sabtu (24/4) sekitar pukul 23.20 WIB. Hingga berlanjut lewat pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan 12 pemuda lainnya.

"Pada awalnya, sebanyak 17 pemuda ini kita amankan di Jalan Sutomo Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Kemudian, polisi juga mengamankan 12 orang pemuda lainnya di wilayah Kecamatan Tenayan Raya. Akibat aksi bentrokan itu, diketahui ada dua orang korban yang harus dirawat di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam yang diduga digunakan saat keributan itu terjadi.

"Seluruhnya kini kita amankan di Polresta Pekanbaru. Untuk pemicunya kita tengah dalami," bebernya.

Baca juga: Polisi sita senjata tajam dari empat remaja diduga untuk tawuran

Dia memastikan, tidak akan mentolelir adanya kerumunan di masa PSBB diberlakukan.

“Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat tidak keluar rumah dan mematuhi protokol kesehatan, seperti psyhcal distancing, dan menggunakan masker,” katanya.

Dia juga menegaskan, semua masyarakat tidak dibenarkan berkeliaran di Kota Pekanbaru selama masa PSBB berlangsung. Bagi yang melanggar, ada sanksi yang akan dijalankan.

“Terlebih di malam hari tidak dibenarkan masyarakat berkerumun untuk memutus mata rantai penularan virus corona di Pekanbaru. Kita juga akan tindak secara tegas jika ada yang melanggar dan pelaku kriminalitas sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memberlakukan jam malam yang mulai berlangsung sejak hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),Jumat (17/4) hingga beberapa waktu ke depan.

Baca juga: 21 sepeda motor peserta balapan liar di Bengkalis disita polisi