Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bantah diperiksa KPK

id KPK,korupsi bengkalis, bengkalis, kpk bengkalis

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bantah diperiksa KPK

Gedung KPK. (ANTARA)

Bengkalis (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis IndrawanSukmana membantah ada pemanggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/4),dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears/tahun jamak) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013 sampai Tahun Anggaran 2015.

"Saya masih di Bengkalis, sampai saat ini belum ada menerima surat pemanggilan secara resmi dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Suryadi Halim (SH) alias Tando selaku kontraktor," ujar Indrawan ketika dikonfirmasi Antara, Selasa (21/4).

Dikatakannya, sebagai warga negara yang baik tentunya akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan apapun yang akan diminta oleh KPK secara kooperatif.

"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum, wajib laksanakan hukum tanpa kecuali, saya akan hadir penuhi undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-sebaiknya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Indrawan Sukmana dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears/tahun jamak) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013 sampai Tahun Anggaran 2015.

Indrawan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadi Halim (SH) alias Tando selaku kontraktor.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa swasta/Dosen Politeknik Bengkalis sampai tahun 2014/anggota Komisi III DPRD Bengkalis 2014-2019 Indrawan Sukmana sebagai saksi untuk tersangka SH," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain Indrawan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Suryadi, yakni Asmawi dan Ribut Susanto, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil memanggil empat saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus itu.

Direktur PT Gemar Mas Jaya Rudi Susianto Leo dan Direktur Utama PT Bunda Mardinis diperiksa untuk tersangka Handoko Setiono (HSO) selaku kontraktor. Sedangkan saksi Irwan Gaharu dan Wafi Khalid yang merupakan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia diperiksa untuk tersangka Victor Sitorus (VS), kontraktor.

Untuk diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

KPK pun pada Jumat (17/1) kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HSO) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis kasus proyek jalan

Baca juga: KPK telusuri aliran dana ke DPRD terkait korupsi Bupati Bengkalis


Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.