Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan napi yang kembali berulah usai dibebaskan melalui program asimilasi, akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat.
"Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan. Mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat," kata Komjen Sigit saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Warga binaan Lapas di Riau produksi ribuan APD tiap hari
Pihaknya mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi para napi tersebut.
"Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi COVID-19 apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas," katanya.
Dari 38.822 orang yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan. Dua puluh tujuh residivis tersebut sudah kembali diringkus aparat keamanan.
Sigit mencatat, 27 orang tersebut persentasenya hanya 0,07 persen dari total napi yang dibebaskan.
"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan satu (orang) pelecehan seksual," kata mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2./2020 yang berisi instruksi kepada jajaran Polri agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka memelihara kamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.
Melalui surat tersebut, Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan lapas untuk memetakan napi yang dibebaskan, bekerja sama dengan Pemda, RT dan RW untuk mengawasi dan membina para napi asimilasi, bekerja sama dengan Pemda dan pemangku kepentingan terkait untuk membina napi asimilasi agar lebih produktif dan mampu mendapatkan penghasilan, memetakan wilayah rentan kejahatan, meningkatkan patroli untuk mencegah kejahatan jalanan, meningkatkan razia di daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang acak, mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan terutama yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly tegaskan akan pecat jajarannya yang terbukti pungli pembebasan narapidana
Baca juga: Napi jalani pembebasan bersyarat perlu diberi gelang khusus. Ini alasannya
Pewarta : Anita Permata Dewi
Berita Lainnya
RAPP dukung percepatan penurunan stunting di Riau
07 May 2024 17:04 WIB
Kebaya bisa jadi identitas budaya Indonesia berbasis kelokalan
07 May 2024 16:58 WIB
Kemenag umumkan daftar penempatan hotel jamaah calon haji Indonesia di Makkah dan Madinah
07 May 2024 16:49 WIB
Dokter: Jangan sepelekan rasa haus, ini tanda dehidrasi yang perlu diwaspadai
07 May 2024 16:43 WIB
Pemprov Sumatera Barat gelar bursa kerja sediakan 1.500 lowongan
07 May 2024 16:39 WIB
Kadin ungkapkan peningkatan infrastruktur air penting capai Indonesia Emas 2045
07 May 2024 16:32 WIB
Dinkes DKI larang warga pakai atap asbes karena bisa picu sejumlah penyakit
07 May 2024 15:59 WIB
Penyanyi Jazz Diana Krall sukses menggelar konser tunggal di Jakarta
07 May 2024 15:50 WIB