Dikelilingi zona merah, pengawasan jalur darat di Inhil harus diperketat

id Dprd Inhil, Edy Haryanto Sindrang, Komisi III Dprd Inhil, Inhil, Tembilahan, covid-19, corona

Dikelilingi zona merah, pengawasan jalur darat di Inhil harus diperketat

Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Haryanto Sindrang (Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir meminta pengawasan jalur daratdiperketat guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Haryanto Sindrang, Sabtu mengatakan Inhil saat telah dikelilingi zona merah, oleh karenanya peningkatan pengawasan jalur masuk sangat penting.

"Kita lihat kota Pekanbaru sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Provinsi Jambi, Sumatera Barat juga sudah zona merah, artinya akses jalur darat yang ada hubungan dengan Inhil harus dijaga ketat agar pencegahan COVID-19 bisa diatasi," ujar politisi Golkar Inhil ini.

Sementara untuk jalur dari Sumatera Barat yang merupakan mayoritas pedagang sayur, Edy menuturkan pengecekan terhadap pedagang maupun sopir haru sangat teliti.

"Yang jalur darat dari Sumbar rata-rata merupakan pedagang sayur. Sebelum masuk Inhil mereka harus diperiksa dengan seksama. Jika suhu tubuhnya di atas melebihi 38 derajat celsius sebaiknya langsung ditangani petugas medis. Dan begitu juga dari daerah lain," sebutnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pendatang untuk jujur saat ditanya para petugas medis guna keselamatan bersama.

"Saya minta masyarakat jujur saat ditanya petugas medis demi keselamatan bersama," sebutnya.

Sementara itu, untuk jalur laut, kata pria yang akrab disapa Edy Sindrang ini, mengatakan bahwa sudah berjalan dengan baik karena setiap wilayah memfokuskan kepada satu pelabuhan.

"Kalau akses laut sudah berjalan baik, setiap wilayah membuat akses satu pelabuhan jadi petugas sudah mudah untuk mengawasi," imbuhnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat Inhil yang baru tiba dari zona merah untuk terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Yang baru tiba dari zona merah kami meminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum melakukan aktifitas di luar," tukasnya.

Baca juga: Masyarakat Inhil diminta jujur saat ditanya petugas medis

Baca juga: Lagi asik ''ngamar'', empat pasangan mesum diciduk Sapol PP Inhil