Gubernur Riau minta jangan ada stigma negatif dalam penanganan COVID-19

id penanganan corona di riau,corona di riau,gubernur riau,virus corona,Covid-19,berita riau antara,berita riau terbaru

Gubernur Riau minta jangan ada stigma negatif dalam penanganan COVID-19

Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (30/3/2020). (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau, Syamsuar, meminta masyarakat tidakmembuat stigma negatif terhadap pasien terduga, orang dalam pemantauan maupun penderita COVID-19.

“Hal ini tolong diluruskan perkembangan virus (corona) itu melalui jabat tangan, bersentuhan, berpelukan, berdekatan, tidak tersalurkan lewat udara. Untuk itu, ikuti arahan pemerintah untuk jauhi kegiatan berkumpul, rajin mencuci tangan, melakukan penjarakan fisik,” kata Syamsuar dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Rabu.

Hal tersebut dikatakan Syamsuar menanggapi kondisi keresahan masyarakat karena kepulangan ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan WNI akibat karantina wilayah di Malaysia. Warga di Pekanbaru bahkan menolak rencana karantina TKI di Rusunawa di Pekanbaru, yang akhirnya pemerintah kota setempat membatalkan lokasi itu jadi tempat isolasi TKI.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Riau, dr Indra Yovi Sp.P (K), ribuan TKI yang pulang memang langsung ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) karena Malaysia termasuk negara penularan penyakit mematikan itu. Hal itu diakuinya membuat jumlah ODP di Riau melonjak hingga kini mencapai 15.000 orang.

Namun, ia mengatakan status ODP bukan berarti TKI tersebut positif COVID-19.

“Hal inilah yang bikin kita harus waspada, bukan takut. ODP tinggi menunjukkan kita mewaspadai, kita bekerja. TKI yang ODP itu bukan berarti mereka positif COVID-19,” ujarnya.

Kasus positif COVID-19 di Riau, lanjutnya, baru ada tiga orang dan satu orang sudah sembuh. Pendeteksian positif tidaknya seseorang hanya bisa diketahui lewat uji sampel swab (air liur) tenggorokan. Sedangkan tes cepat (rapid test) merupakan pendeteksian dini (screening) terhadap risiko penyakit itu.

“Itu hanya screening risiko apakah kalau positif langsung sakit? Dia harus tetap dengan swab. Kalau tes swab positif maka baru positif (COVID-19),” katanya.

Meski begitu, ia TKI yang berstatus ODP harus benar-benar melakukan karantina mandiri selama 14 hari walau hasil “rapid test” negatif. Hal ini untuk menjamin dia tidak menularkan penyakit ke keluarganya dan orang lain.

Karantina mandiri di rumah juga harus menerapkan pembatasan fisik yang tegas. “Bukan hanya di rumah saja, tapi juga harus tegas isolasi mandiri. Social distancing yang kuat, jangan dulu memeluk anaknya, kalau bisa pake masker,” ujar dr Indra Yovi.

Baca juga: Gubernur Riau belum tes COVID-19 dahulukan untuk warganya, begini sebabnya

Baca juga: Satu pegawai Chevron di Riau positif COVID-19, begini kondisinya

Baca juga: Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru anjlok hingga 50 persen, begini penyebabnya