Palangka Raya (ANTARA) - Menyikapi perkembangan penyebaran COVID-19 yang cenderung meningkat dan berpotensi menimbulkan gelombang kedua, pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah diminta meningkatkan upaya penanganan.
"Gubernur meminta bupati/wali kota melakukan peningkatan upaya penanganan COVID-19 dengan mengambil sejumlah langkah," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng, Darliansjah saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis.
Baca juga: Pasien RSD Wisma Atlet yang dinyatakan sembuh COVID-19 29.721 orang
Sejumlah langkah yang diharapkan diambil bupati/wali kota, salah satunya yakni bupati/wali kota selaku ketua satgas kabupaten/kota agar tidak memberikan izin perayaan tahun baru 2021.
Kemudian bupati/wali kota selaku ketua satgas, bertanggung jawab terhadap penanganan COVID-19 masing-masing wilayah administrasinya, serta menyampaikan laporan upaya peningkatan penanganan COVID-19 kepada gubernur setiap hari, melalui Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng.
Bupati/wali kota agar membuat aturan berkenaan penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi, berpedoman pada SE Menteri Agama nomor 23 tahun 2020 tanggal 30 November 2020.
Memperkuat fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya terutama jumlah ruang isolasi pada rumah sakit, maupun tempat isolasi lainnya yang ditetapkan pemda dalam penanganan masyarakat terpapar COVID-19.
"Mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T 'testing, tracing dan treatment', sesuai standar yang ditetapkan pemerintah," terangnya.
Selanjutnya mempercepat pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 sampai pada tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, serta RT/RW, menerapkan kembali pembatasan perjalanan dinas keluar daerah, hingga meningkatkan upaya sosialisasi prokes secara masif.
Melibatkan secara intensif OPD dan instansi vertikal, serta para tokoh untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan prokes, memfasilitasi dan mengarahkan UMKM baik yang ada di pasar, maupun pertokoan, dalam pemenuhan sarana prasarana prokes saat menjalankan usahanya.
Hingga meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum prokes sesuai peraturan kepala daerah yang telah ditetapkan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satpol PP didukung TNI-Polri.
Adapun arahan terkait langkah-langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas COVID-19 tentang peningkatan upaya penanganan COVID-19 di Kalteng.
Baca juga: Jumlah kasus baru COVID-19 bertambah 6.120, paling banyak dari Jawa Barat
Baca juga: Jumlah tenaga medis gugur akibat COVID-19 tercatat meningkat
Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Berita Lainnya
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB
Menperin Agus Gumiwang tekankan konsistensi penindakan penyelundupan impor ilegal
15 November 2024 14:04 WIB
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding temui Menhub untuk lindungi pekerja migran Indonesia
15 November 2024 13:37 WIB