Palangka Raya (ANTARA) - Menyikapi perkembangan penyebaran COVID-19 yang cenderung meningkat dan berpotensi menimbulkan gelombang kedua, pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah diminta meningkatkan upaya penanganan.
"Gubernur meminta bupati/wali kota melakukan peningkatan upaya penanganan COVID-19 dengan mengambil sejumlah langkah," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng, Darliansjah saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis.
Baca juga: Pasien RSD Wisma Atlet yang dinyatakan sembuh COVID-19 29.721 orang
Sejumlah langkah yang diharapkan diambil bupati/wali kota, salah satunya yakni bupati/wali kota selaku ketua satgas kabupaten/kota agar tidak memberikan izin perayaan tahun baru 2021.
Kemudian bupati/wali kota selaku ketua satgas, bertanggung jawab terhadap penanganan COVID-19 masing-masing wilayah administrasinya, serta menyampaikan laporan upaya peningkatan penanganan COVID-19 kepada gubernur setiap hari, melalui Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng.
Bupati/wali kota agar membuat aturan berkenaan penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi, berpedoman pada SE Menteri Agama nomor 23 tahun 2020 tanggal 30 November 2020.
Memperkuat fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya terutama jumlah ruang isolasi pada rumah sakit, maupun tempat isolasi lainnya yang ditetapkan pemda dalam penanganan masyarakat terpapar COVID-19.
"Mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T 'testing, tracing dan treatment', sesuai standar yang ditetapkan pemerintah," terangnya.
Selanjutnya mempercepat pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 sampai pada tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, serta RT/RW, menerapkan kembali pembatasan perjalanan dinas keluar daerah, hingga meningkatkan upaya sosialisasi prokes secara masif.
Melibatkan secara intensif OPD dan instansi vertikal, serta para tokoh untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan prokes, memfasilitasi dan mengarahkan UMKM baik yang ada di pasar, maupun pertokoan, dalam pemenuhan sarana prasarana prokes saat menjalankan usahanya.
Hingga meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum prokes sesuai peraturan kepala daerah yang telah ditetapkan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satpol PP didukung TNI-Polri.
Adapun arahan terkait langkah-langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas COVID-19 tentang peningkatan upaya penanganan COVID-19 di Kalteng.
Baca juga: Jumlah kasus baru COVID-19 bertambah 6.120, paling banyak dari Jawa Barat
Baca juga: Jumlah tenaga medis gugur akibat COVID-19 tercatat meningkat
Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Berita Lainnya
BPS catat inflasi pada Lebaran 2024 lebih rendah dari tahun-tahun lalu
02 May 2024 16:30 WIB
Program Kartu Prakerja raih penghargaan Wenhui Awards dari UNESCO
02 May 2024 16:15 WIB
Puan Maharani ajak dukung kemajuan ekosistem pendidikan pada Hardiknas 2024
02 May 2024 15:54 WIB
ADB dorong pemerintah di Asia dan Pasifik dukung kesejahteraan penduduk lanjut usia
02 May 2024 15:32 WIB
Grup idola IVE jadi grup perempuan ke-2 raih 1 juta penjualan album di Hanteo
02 May 2024 15:24 WIB
Risiko penggunaan vape sebagai rokok elektrik pada remaja
02 May 2024 15:02 WIB
Gunung Ruang punya potensi bahaya awan panas hingga banjir lahar yang perlu diwaspadai
02 May 2024 14:19 WIB
Kaitan konsumsi gula dengan timbulnya jerawat menurut para ahli
02 May 2024 14:02 WIB