Plh Bupati Bengkalis minta pelaku usaha batasi penjualan sembako

id pemkab bengkalis,corona bengkalis

Plh Bupati Bengkalis minta pelaku usaha batasi penjualan sembako

Plh Bupati Bengkalis minta pelaku usaha untuk mebatas penjualan dalam skala besar dalam rangka menjaga kestabilan bahan sembako di Kabupaten Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Pelaksana Harian Bupati Bengkalis Bustami HY meminta kepada para pelaku usaha untuk membatasi penjualan sembako dalam skala besar agar stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok masyarakat serta upaya pencegahan terhadap COVID-19 terkendali dengan baik.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran pembatasan penjualan sembako, untuk komoditas beras hanya diperkenankan setiap transaksi maksimal 20 kg. Sedangkan gula pasir pembelian maksimal 2 kg, dan minyak goreng 3 kg untuk setiap kali transaksi,” tegas H Bustami HY, Jumat (27/03/2020).

Kemudian, katanya lagi, tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, kecuali untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Kepada pemilik apotek, Sekretaris Daerah Bengkalis ini meminta agar menyediakan dan menjual alat pelindung diri (ADP), seperti pembersih tangan (hand sanitizer), dan masker dengan harga harga yang normal, sehingga masyarakat mudah membeli dan mendapatkannya.

“Seluruh pedagang pasar, pelaku usaha, toko modern, dan toko tradisional, untuk tetap melakukan kegiatan usaha atau perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, antara lain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis H Indra Gunawan, membenarkan adanya Surat Edaran dari Plh. Bupati Bengkalis tersebut

"Benar surat edaran dari Plh Bupati sudah dikeluarkan untuk membatasi penjualan dalam skala besar," kata Indra Gunawan.

Baca juga: RSUD Bengkalis rawat enam PDP COVID-19, salah satunya balita

Baca juga: Ditempatkan di 5 lokasi, ODP di Bengkalis bertambah 461 orang