Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbarumenyurati seluruh Kepala SMP sederajat setempat menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarimterkait pembatalan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) akibat wabah COVID-19.
"Kita bakal ikuti arahan menteri sesuai surat edaran terkait UN," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Rabu.
Abdul Jamal mengatakanDisdik Pekanbaru sudah menerima SE pembatalan pelaksanaan UN karena wabah COVID-19. Selanjutnya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu langsung disebar kepada seluruh kepala sekolah di Kota Pekanbaru.
Disdik juga sudah menyiapkan surat edaran dari pemerintah kota terkait tindak lanjut surat edaran menteri.
"Surat edaran ini tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19, dan ada poin berisikan dibatalkannya Ujian Nasional tahun 2020," katanya.
Jamal mengatakan, awalnya jadwal UN tingkat SMP hanya selang sehari setelah status tanggal darurat COVID-19 di Kota Pekanbaru. Tanggap darurat COVID-19 di Pekanbaru berlangsung hingga 19 April 2020 mendatang.
Jamal menyebut, pembatalan UN ini lantaran banyak resiko menghadirkan peserta didik di satu tempat. Ia menyebut persiapan sebenarnya sudah tuntas.
Jumlah peserta didik yang bakal ikut UN 2020 tingkat SMP di Pekanbaru mencapai 17.651 orang.
"Namun setelah pemerintah pusat membatalkan, maka kita laksanakan," katanya.
Dikatakan dia lagi, ada sejumlah poin lain juga dalam surat edaran itu yakni ketentuan proses belajar di rumah sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 dan ketentuan pelaksanaan ujian sekolah.
Ada juga poin perihal ketentuan untuk kenaikan kelas bagi peserta didik, lalu poin seputar ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga dana BOS yang bisa digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah dalam pencegahan COVID-19.
Baca juga: Tujuh Siswa Dumai Batal UN Akibat "Dropout"