Dumai, 15/7 (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Monitoring Development menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai, Riau, telah menekan pemerintah kota setempat untuk membayar lunas proyek bermasalah.
"Itu sama artinya memaksa pemerintah kota melawan hukum. Seperti yang kita ketahui, proyek air minum senilai Rp233 miliar sejauh ini telah melampaui tenggang waktu yang diberikan bahkan telah jatuh tempo adendum," kata Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) Provinsi Riau, R Adnan di Dumai, Jumat.
Proyek pengerjaan air bersih berikut sarananya dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak atau "multiyears" tersebut sebelumnya ditangani oleh tiga rekanan yakni PT Nindiya Karya, PT Waskita Karya dan PT Adi Karya.
Ketiga perusahaan itu menangani satu proyek namun dengan porsi dan nilai kontrak yang berbeda, kondisi ini juga dinilai IMD telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesiapan proyek yang tidak tepat waktu, menurut Adnan, juga berpotensi mendatangkan kerugian besar baik bagi pemerintah maupun masyarakat yang telah lama mendambakan realisasi proyek air bersih tersebut.
"Kondisi 'kan' jelas, seharusnya perusahaan lah yang dikenai denda sesuai dengan ketentuan, bukan malah dibayarkan," ujarnya.
Adnan mengatakan, sejauh ini pola fikir dan sudut pandang para wakil rakyat di DPRD Dumai lebih mengutamakan hak namun tidak mengetahui kewajiban sehingga semua pernyataan terhadap eksekutif menjadi "salah kaprah".
"Tindakan dewan seharusnya memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban dan bukan malah mengintervensi eksekutif. Karena jika proyek dibayarkan, maka bukan tidak mungkin pejabat pemerintah terkait akan terlibat kasus dugaan korupsi," katanya.
Seharusnya juga, kata Adnan, anggota DPRD Dumai mendorong pemerintah untuk menindak tegas perusahaan gagal tersebut bahkan memutuskan kontrak sepihak.
"Sekarang ini banyak kejanggalan, Dewan kenapa 'ngotot' minta agar proyek ini dibayarkan, padahal jelas-jelas bermasalah," kata Adnan.
Desakan para anggota DPRD agar Pemerintah Kota Dumai segera membayarkan proyek multiyears pengadaan instalasi air minum beralasan agar pemerintah terhindar dari denda keterlambatan atas pembayaran pengerjaan proyek yang telah diselesaikan.
Wakil Ketua DPRD Dumai Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah tiga kali menerima surat permintaan pembayaran oleh perusahaan pemegang proyek yang telah menyelesaikan pekerjaan sekitar 77,5 persen.
"Kita mengharapkan eksekutif segera membayarkannya agar terhindar dari denda keterlambatan yang ditaksir nilainya mencapai Rp25 miliar," kata Zainal.
Berita Lainnya
Anggota DPRD Riau sayangkan rencana kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai
06 March 2024 17:34 WIB
Tamu kecewa, Rapat Paripurna DPRD Dumai batal tanpa pemberitahuan
08 May 2023 16:10 WIB
Terkait ledakan kilang, legislator minta Pertamina Dumai bertanggungjawab penuh
02 April 2023 16:50 WIB
PT DPA diduga buang air cucian tangki ke laut di Dumai
21 March 2023 18:40 WIB
KPU ingatkan parpol di Dumai soal pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
20 March 2023 15:12 WIB
DPRD Riau pelajari aduan masyarakat soal ganti rugi lahan tol di Bengkalis
14 March 2023 17:01 WIB
Demokrat ganti Ketua DPRD Dumai
11 May 2022 18:29 WIB
Salsa antusias ikut sosialisasi sadar hukum digagas DPRD dan Kejari Dumai
24 November 2021 13:49 WIB