Penerbangan langsung Kuala Lumpur - Padang dihentikan sementara

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, corona

Penerbangan langsung Kuala Lumpur - Padang dihentikan sementara

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Penerbangan langsung Kuala Lumpur - Padang dan sebaliknya menggunakan maskapai Air Asia dihentikan sementara mulai 19 hingga 31 Maret 2020 terkait penyebaran Coronavirus (COVID-19).

"Benar, kami sudah dapat konfirmasi dari pihak Air Asia. Semua penerbangan mulai 19-31 Maret 2020 dibatalkan," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Internasional Minangkabau Yos Sugiono di Padang, Kamis.

Baca juga: Presiden Joko Widodo minta Sri Mulyani berikan insentif bagi tenaga medis COVID-19

Pembatalan penerbangan itu menjadi salah satu permintaan yang diajukan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk mencegah kemungkinan masuknya pasien suspect coronavirus dari luar negeri.

"Kita memang surati Air Asia untuk menghentikan sementara penerbangan dari Kuala Lumpur ke Padang. Awalnya, pihak maskapai menyetujui untuk mengurangi frekuensi dari tiga kali penerbangan sehari menjadi satu kali sehari," katanya.

Kebijakan tersebut menurutnya bisa dipahami karena banyak juga calon penumpang yang telah membeli tiket.

"Namun, kita tetap meminta agar penerbangan dihentikan sementara," ujarnya.

Surat dari Air Asia kepada Angkasa Pura II ditandatangani Stasiun Manager Dedy Admaja tanggal 18 Maret 2020 memastikan pembatalan semua penerbangan Padang-Kuala Lumpur dan sebaliknya mulai 19-31 Maret 2020.

Dalam surat tersebut disampaikan keputusan itu diambil berdasarkan kebijakan lock down yang diberlakukan di Malaysia.

Sebelumnya seorang warga Kerinci pulang dari Malaysia melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Senin (16/3). Penumpang tersebut pingsan di area bandara, diduga suspect corona.

Ia meninggal pada malam harinya dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RS M.Djamil Padang. Hasil tes laboratorium sudah dikirim ke laboratorium di Kemenkes, namun belum ketahui hasilnya.*

Baca juga: 12 TKA China ajukan izin tinggal darurat ke Imigrasi Dumai

Baca juga: Dumai Tetapkan Status Siaga Darurat Covid-19 selama 30 hari


Pewarta: Miko Elfisha