Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Reborn Riau yang merupakan gabungan dari tiga konfederasi besar di Riau menyampaikan pernyataan sikap terkait omnibus law RUU cipta kerja.
Tiga konfederasi diantaranya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau, Konfederasi Serikat Kerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) AGN Provinsi Riau dan Serikat Pekerja Perkebunan menyatakan penolakan terhadap regulasi yang dinilai hanya berpihak kepada dunia usaha, sementara kepentingan buruh dan pekerja diabaikan.
"Ini sebagai bentuk dari perlawanan kami, gerakan melawan rezim yang tidak berpihak pada hak-hak masyarakat. Mengabaikan nasib buruh dan serikat pekerja. Lahirnya rancangan regulasi ini menyakitkan bagi kaum buruh karena kami tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rancangan UU ini, malah kepentingan investor dan pengusaha yang justru diakomodir," ucap Ketua Korwil KSBSI Provinsi Riau Juandy Hutauruk di Pekanbaru, Jumat.
Adapun pasal dalam RUU yang ditolak oleh serikat buruh yakni penghapusan pesangon bagi pekerja, sistem pengupahan yang diubah menjadi sistem per jam, sistem upah UMK/UMP dan upah sektoral dihapuskan, diubah menjadi sistem gaji yang ditetapkan secara sentralistik.
Kemudian, keberadaan tenaga kerja kontrak dengan sistem outsourching yang merugikan pekerja dan buruh serta sanksi pidana bagi korporasi dihapuskan dan diubah menjadi sanksi administrasi.
Dia mengatakan gabungan dari tiga konfederasi ini mewadahi dari 250 ribu serikat pekerja dan buruh. Jika pernyataan sikap ini tidak mendapatkan respon dari pemerintah maka mereka akan turun ke jalan dalam jumlah massa yang besar.
"Tiga kekuatan besar turun ke jalan tentu akan menyebabkan dampak yang besar. Jadi jika tidak direspon bukan tidak mungkin kami akan turun ke jalan dengan jumlah yang besar. Ini bukan ancaman, tapi kami minta hati-hati dengan perlawanan kami," ucapnya.
Baca juga: KLHK optimistis Omnibus Law bisa selesaikan konflik di Tesso Nilo, begini penjelasannya
Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Kerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) AGN Provinsi Riau SuroAbadi mengatakan pemerintah tidak boleh menghiraukan keberadaan buruh dan pekerja. Karena tenaga kerja merupakan bagian dari sektor perekonomian, jika hak-haknya diabaikan maka akan menyebabkan kelumpuhan sistem perekonomian.
"Kalau nasib buruh diabaikan maka dampaknya akan lumpuh sektor perekonomian. Jadi kami akan melakukan perlawanan atas kondisi ini," ucapSuro.
Baca juga: KSPI khawatirkan dampak "omnibus law" terhadap nasib para buruh
Berita Lainnya
Pengamat : Ini dampak UU Cipta Karya
19 June 2020 4:38 WIB
Airlangga Hartarto tegaskan Omnibus Law upaya pemerintah sediakan lapangan kerja
30 June 2021 14:39 WIB
Menakar nasib gambut dan komitmen Riau Hijau pasca Omnibus Law
16 November 2020 11:13 WIB
Anggota DPR katakan Indonesia makin siap bersaing dengan adanya Omnibus Law
03 November 2020 13:25 WIB
Kapolda Riau sosialiasikan UU Omnibus Law di Bengkalis
21 October 2020 20:09 WIB
Polisi identifikasi penggerak pelajar saat ricuh unjuk rasa
20 October 2020 0:12 WIB
Gubernur Riau harap demo tolak RUU Cipta Kerja tak perburuk wabah COVID-19
13 October 2020 18:24 WIB
Tepis hoax, Kapolresta Pekanbaru lihat kondisi mahasiswa yang diisukan meninggal saat demo
13 October 2020 11:49 WIB