Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan Indonesia makin siap bersaing dengan negara lain dengan adanya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Fadjroel Rachman sebut UU Cipta Kerja untuk masa depan Indonesia Maju
Anggota DPR Guspardi Gaus, di Jakarta, Senin, menjelaskan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat ramah investasi. Adanya undang-undang ini membuat izin usaha semakin mudah.
Selama ini, banyak yang mengeluhkan mengurus perizinan untuk usaha di Indonesia berbelit-belit. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan memudahkan investor mengembangkan bisnis di Indonesia.
Perkembangan ekonomi nasional diharapkan semakin pesat sehingga Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dari negara lain.
"Kita ini (Indonesia) perizinan yang sangat memprihatinkan. Karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri, padahal perizinan di luar negeri sangat mudah," kata Guspardi.
Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja juga menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.
"Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law adanya kepastian berinvestasi di Indonesia," ujarnya.
Kalau perizinan mudah dan tanpa korupsi, Guspardi yakin minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi. Dampaknya tentu lapangan kerja semakin terbuka.
"Kita berkompetisi bukan hanya di kabupaten, kota, dan provinsi tetapi antar negara, kita bersaing dengan negara-negara lain. Karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman," ucapnya.
Sedangkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).
Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang, seperti disebut dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja. Sektor UMKM juga sangat dimanjakan.
"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM," ujar Bambang.
Misalnya, lanjut Bamsoet, soal menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 Ayat 1 huruf a).
Serta, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil (pasal 12 ayat 1 hurup b).
"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," kata Bamsoet.
Bambang menjelaskan, UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga, bangsa Indonesia ke depannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.
"Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," kata Bamsoet.
Baca juga: Hipmi: UU Cipta Kerja bisa dorong lapangan kerja dan tumbuhkan UMKM
Baca juga: Airlangga Hartarto harap demo tolak UU Ciptaker tidak buat klaster COVID-19
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB