Pekanbaru (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananmenyatakan rasa optimistisnya rancangan Undang-Undang Omnibus Law bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik di kawasan hutan konservasi, salah satunya konflik di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau.
"Disinilah RUU Omnibus Lawhadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. Omnibus Law menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya. Contoh kecil saja, masalah rakyat yang bertahun-tahun di Taman Nasional Tesso Nilo tidak selesai, bisa selesai dengan RUU Omnibus Law ini," kata Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono disela kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Riau, Jumat.
Ia menegaskan bahwa RUU Omnibus Law bidang lingkungan hidup dan kehutanan merupakan penyederhanaan regulasi sebagai bentuk kehadiran negara mewujudkan kesejahteraan rakyat, sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum lingkungan berjalan pada koridor yang tepat.
"Dunia usaha bukan berarti swasta yang besar-besar. Rakyat yang menerima hutan sosial juga bagian dari itu. Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil," ujar Bambang.
Baca juga: Konflik gajah Sumatera dengan manusia di Riau meningkat akibat kebakaran Tesso Nilo
Melalui RUU tersebut, ia menjelaskan ada penyederhanaan regulasi guna melindungi semua elemen masyarakat, termasuk dunia usaha yang di dalamnya juga ada UMKM. Melalui RUU Omnibus Law, regulasi untuk kepentingan rakyat tidak boleh ribet tapi juga tidak boleh seenaknya, tetap ada aturan hukum yang mengikat.
“Ruh utama RUU ini adalah kehadiran negara untuk kepentingan segenap rakyat Indonesia," katanya.
Menurut Bambang, ada 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan. Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha, sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak mensejahterakan rakyat, dan hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup.
Dicontohkannya, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan, padahal mereka hanya mencari nafkah tanpa merusak hutan. Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.
"Melalui Omnibus Law, program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada. Jadi jangan dikira cukong-cukong dan perusak lingkungan bisa bebas, itu tidak benar. Justru langkah koreksi yang sudah dilakukan untuk rakyat pada periode pertama lalu, kali ini semakin diperkuat oleh RUU Omnibus Law," jelas Bambang.
Karena itu, ia mengatakan RUU omnibus law juga menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Karena kata Bambang, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin. Selain kewajiban menjaga aspek kelestarian lingkungan, pemerintah juga berkewajiban menjaga aspek kepastian keberlangsungan usaha.
"Intinya RUU Omnibus Law mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas. Melalui Omnibus Law, lingkungan hidup tetap dijaga ditandai dengan kepastian hukum berusaha," tegas Bambang.
Baca juga: VIDEO - Kebakaran hutan terus bermunculan di Taman Nasional Tesso Nilo
KLHK sendiri berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada pasal UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013.
Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru dalam RUU Omnibus Law.
"Semangatnya adalah membawa rakyat sejahtera bersama-sama dan lingkungan tetap lestari. Dengan RUU Omnibus Law khususnya pada lingkup kerja lingkungan hidup dan kehutanan, kita tidak lagi melihat ke belakang, tapi melangkah ke depan untuk bersama-sama membawa Indonesia Maju sebagaimana menjadi Visi dan Misi Bapak Presiden Joko Widodo," tutup Bambang.
Baca juga: Karhutla Riau - Dua kelompok gajah sumatera liar masuk kebun warga di Riau akibat Karhutla di TNTN
Baca juga: WWF sebut tersangka Bathin Hitam "pemain lama" perambahan Tesso Nilo, begini penjelasannya
Berita Lainnya
KLH identifikasi sejumlah isu lingkungan di perkotaan soal sampah hingga polusi
05 December 2024 15:50 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup minta produsen bantu tangani potensi peningkatan sampah plastik
07 October 2024 17:04 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya dan PHR resmikan ekoriparian di dua kampus di Pekanbaru
30 September 2024 15:36 WIB
KLHK-BRGM ajak pemuda untuk peduli terhadap lingkungan
30 September 2024 15:10 WIB
Bengkalis terima penghargaan dari KLHK
18 September 2024 19:45 WIB
Kolaborasi KLHK dan APP Group atasi karhutla
12 August 2024 10:26 WIB
KLHK ungkap Indonesia siap ukir sejarah dari konversi motor listrik ke Eropa
08 August 2024 15:34 WIB
KLHK segel 15 hektare lahan HPK Desa Karya Indah Kampar yang terbakar
04 August 2024 22:43 WIB