Pengamat : Ini dampak UU Cipta Karya

id Pekanbaru, RUU Cipta Kerja,leo agustino

Pengamat : Ini dampak UU Cipta Karya

Leo Agustino (ANTARA/HO-dok pribadi)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Leo Agustino menilai Indonesia harus terus mencari solusi untuk kembali mendongkrak roda ekonomi melalui keran investasi yang nantinya berimplikasi dengan pembukaan lapangan pekerjaan baru.

Upaya itu dapat dilakukan dengan Rencana Undang Undang Cipta Kerja yang akan memberikan dampak dan implikasi yang positif terhadap pembukaan lapangan kerja di Indonesia. Menurutnya, RUU Cipta Kerja bisa menyediakan kemudahan-kemudahan berinvestasi dan membuka usaha.

"Di satu sisi kemudahan untuk perizinan dan investasi itu disediakan oleh RUU ini. Di sisi yang lain RUU ini juga menyediakan kesempatan karena nanti mudah untuk membuat usaha, mudah untuk membuat pabrik, mudah untuk mendirikan perusahaan maka tentunya akan berimplikasi pada penarikan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat," kata Leo dalam keterangan tertulis diterima Antara di Pekanbaru, Jumat.

"Jadi antara kemudahan berinvestasi dengan ketenagakerjaan ini sebetulnya ada kaitan," lanjut Direktur Riset Indonesian Politics Research and Consulting ini.

Ia menjelaskan jika melihat proses pembentukan RUU ini, maka tujuan dari draft UU ini adalah untuk mederegulasi kebijakan-kebijakan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.

Ia menuturkan bahwa RUU ini disampaikan Jokowi kala menyampaikan pandangannya saat diangkat menjadi Presiden Indonesia untuk kedua kalinya.

Dalam pembacaan naskah itu dikatakan bahwa Presiden akan melakukan deregulasi dari sisi usaha supaya perekonomian Indonesia menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2030-2035.

"Nah kalau itu yang mau dicapai, maka yang harus dilakukan adalah deregulasi kebijakan. Karena ini bicara mengenai perekonomian ya harus dari deregulasi izin usaha," jelas Leo.

Leo menambahkan masyarakat akan merasakan manfaat dari UU ini dalam jangka panjang. Menurutnya, masyarakat harus sabar karena dalam sebuah kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui prosesnya.

"Hitungannya juga bukan satu dua minggu. Hitungannya bulan bahkan mungkin tahunan. Artinya apa, dalam jangka pendek UU ini belum berdampak apa-apa, tapi dalam jangka menengah dan jangka panjang ya saya kira dia akan memberikan dampak, efek, dan implikasi yang positif," ujar Leo.

"Cleakanya memang orang kita itu tidak sabar, pengennya UU dibuat langsung berimplikasi pada kesejahteraan mereka, ya gak bisa juga. Karena segala sesuatu itu butuh proses dan ketika kita berbicara mengenai proses, proses itu memakan waktu," tambah Leo.