Doland Trump cabut aturan "duty-free" bagi barang bernilai kecil asal China

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Donald Trump

Doland Trump cabut aturan "duty-free" bagi barang bernilai kecil asal China

Ilustrasi- Perang dagang AS dan China. (ANTARA/Shutterstock/pri)

Istanbul (ANTARA) - Pemerintah AS resmi mencabut aturan pembebasan bea masuk (duty-free) bagi barang impor bernilai kecil (de minimis) dari China dan Hong Kong pada Jumat (2/5), yang semakin memperpanas perang dagang di antara kedua negara.

Dalam konteks perdagangan, istilah de minimis merujuk pada barang yang terlalu kecil atau tidak signifikan untuk dipertimbangkan.

Sebelumnya, barang-barang impor senilai kurang dari 800 dolar AS (sekitar Rp13,1 juta) dibebaskan dari bea masuk. Aturan itu kemudian dicabut berdasarkan perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump pada 2 April.

Gedung Putih mengatakan langkah itu diambil untuk menghentikan aliran ilegal obat-obatan opioid sintetis seperti fentanyl.

Pencabutan itu juga untuk menutup "celah" dalam aturan perdagangan yang digambarkan oleh Trump sebagai "penipuan" yang merugikan bisnis kecil di AS.

"Ini adalah penipuan besar terhadap negara kita, terhadap bisnis yang sangat kecil. Dan kita telah mengakhirinya, kita menghentikannya," kata Trump pada sidang kabinet awal pekan ini.

Impor barang dari China dan Hong Kong kini dikenakan tarif dan semua bea masuk yang terkait.

Baca juga: Trump sebut kesepakatan dagang dengan China akan "adil"

Keputusan AS itu diperkirakan akan memukul dengan telak platform perdagangan daring seperti Shein, Temu, dan para penjual pihak ketiga di platform Amazon yang sebelumnya memanfaatkan celah itu untuk menghindari bea masuk.

Barang-barang asal China kini dikenakan tarif hingga 145 persen.

Para pakar perdagangan mengatakan kepada CBS News bahwa langkah itu juga memberikan beban baru pada Bea Cukai dan Pelindungan Perbatasan AS (CBP).

Badan federal AS itu kini harus memeriksa jutaan paket lebih banyak setiap hari, yang berpotensi menghambat pengiriman dan menimbulkan masalah administratif.

"Cara kita berbelanja daring tidak akan pernah sama lagi," kata Ram Ben Tzion, CEO Publican, kepada media AS itu.

Pasal 321 Undang-Undang Tarif 1930 mengizinkan barang de minimis masuk ke AS tanpa tarif, biaya, atau pajak. Pada 2016, Kongres menaikkan batas nilainya dari 200 dolar menjadi 800 dolar per pengiriman.

Pengiriman paket individu bernilai kecil dari China melonjak dari 5,3 miliar dolar pada 2018 menjadi 66 miliar dolar (lebih dari Rp1 triliun) pada 2023, menurut laporan Congressional Research Service.

Baca juga: Strategi Indonesia soal kebijakan tarif AS bakal redam gejolak dan buka peluang baru

Baca juga: Dirut BRI sebut tarif AS diproyeksikan tak berdampak signifikan untuk bisnis BRI

Sumber: Anadolu