Aparat diminta tegas terhadap perusahaan perkebunan ilegal

id Alhamran,sawit ilegal, perkebunan sawit ilegal,saeit ilegal di inhu

Aparat diminta tegas terhadap perusahaan perkebunan ilegal

Alhamran Ariawan. (ANTARA/Asripilyadi)

Rengat (ANTARA) - Praktisi hukum di Indragiri HuluAlhamran AriawanSH MH meminta aparat dan instansi terkait tegas dalam memberantas mafia sawit perusak hutan dan lahan agar kondisi daerah dan iklim investasi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan banyak pihak.

"Saya mendukung penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih," kata Alhamran Ariawandi Rengat, Sabtu.

Ia mengatakan, semua pihak seperti masyarakat, pemerintah, penegak hukum untuk bersama berperan aktif mengawasi, menghentikan semua aktivitas pelanggaran hukum di wilayah Indragiri Hulu, terutama berkaitan dengan perambahan hutan untuk perkebunan sawit, dan mengalihfungsikan lahan di hutan kawasan.

Instansi terkait jangan melakukan pembiaran sehingga mereka berani dan terus beraktivitas ilegal sehingga bisa menghancurkan ekonomi masyarakat setempat, bahkan negara.

Saat ini masih terlihat sejumlah perkebunan sawit diduga ilegal baik itu Peranap, wilayah Seberida,Rengat, Batang Gansal serta Batang Cinaku.

"Ada PT TP, PT MALL serta sejumlah usaha perkebunan yang berada di daerah Siambul, Rengat, serta Batang Cinaku," sebutnya.

Ratusan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) juga berubah fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal, salah satunya juga milik sebuah koperasi di wilayah Siambulyang sampai saat ini masih beroperasi.

MenurutAlhamran, adanya temuan penggunaan kawasan hutan terasa sulit diatasi karena seperti mengurai benang kusut yang tidak ada solusinya. Instrumen hukum yang ada belum maksimal bertugas sehingga pemilik lahan baik perorangan maupun korporasi terus bercokol.

Instansi terkait terkesan sulit untuk melakukan pendekatan pidana. Namun jika dilakukan dengan tegas dan optimal semua dapat terselesaikan dengan baik, katanya

"Solusinya dapat dilihat dari Peraturan Menteri LHK NOMOR: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial," terangnya.

Baca juga: Riau kehilangan Rp107 triliun akibat 1,4 juta hektare sawit ilegal

Baca juga: Petisi tertibkan perusahaan sawit ilegal diserahkan ke Gubernur Riau